Optimalkan Pendataan PMI untuk Kelancaran Pengiriman Barang – KDEI Taipei Gelar Sosialisasi Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Kiriman dan Barang Bawaan Pekerja Migran Indonesia
Taipei, 23
Agustus 2024 – KDEI Taipei menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan dan
Pengaturan Impor Barang Kiriman dan Barang Bawaan Pekerja Migran Indonesia di Exhibition Hall KDEI Taipei lantai
1 mulai pukul 18.30. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan
pemahaman komprehensif terkait ketentuan barang kiriman, barang bawaan, dan
barang pindahan Pekerja Migran Indonesia serta menghimbau pentingnya terdaftar
pada SIPKON KDEI Taipei agar memperoleh relaksasi bea cukai bagi Pekerja Migran
Indonesia.
Sosialisasi diselenggarakan secara hybrid, sebanyak 70 orang hadir
secara langsung yang
terdiri dari perwakilan perusahaan agen logistik, Pekerja Migran Indonesia baik
blue collar maupun white collar worker, serta pelajar. Sementara
itu, sekitar hampir dari 1000 penonton yang menyaksikan sosialisasi melalui streaming pada
Facebook KDEI Taipei yang dapat langsung diakses oleh Pekerja Migran Indonesia
yang tidak berkesempatan hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut
Tiga narasumber pada sosialisasi ini adalah Direktur Impor Kementerian Perdagangan,
Arif Sulistiyo; Kepala Sub Direktorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan, Ditjen
Bea & Cukai, Kementerian Keuangan, Chotibul Umam (hadir secara virtual);
serta Analis Bidang Tenaga Kerja KDEI Taipei, Kadir.
Arif Sulistyo menyampaikan bahwa
menurut Permendag No. 36 Tahun 2023 jo. Permendag No. 8 Tahun 2024, sudah tidak
ada pembatasan jenis barang (kecuali barang yang dilarang impor dan kategori
berbahaya), tidak ada pembatasan jumlah barang selama masih dinilai wajar, dan
barang yang dibawa dapat berupa barang baru maupun bekas pakai. Tidak adanya
pembatasan ini tentu berpatokan pada prinsip kewajaran dan tidak untuk
diperjualbelikan demi melindungi pasar dalam negeri.
Sementara itu, Chotibul Umam
menjelaskan ketentuan teknis dari barang kiriman, barang bawaan, dan barang
pindahan Pekerja Migran Indonesia. Chotibul menekankan agar Pekerja Migran Indonesia yang akan mengirim
barang ke Indonesia hendaknya memastikan apakah sudah terdata di BP2MI atau
Portal Peduli WNI agar mendapatkan relaksasi bea cukai sebesar USD 1.500 bagi
Pekerja Migran Indonesia yang terdata pada BP2MI dan USD 500 bagi Pekerja
Migran Indonesia yang terdata pada Portal Peduli WNI.
Senada dengan itu, Kadir
menyampaikan bahwa KDEI Taipei telah menyiapkan SIPKON sebagai sub bagian dari Sisko
P2MI sehingga Pekerja Migran Indonesia yang telah perpanjang kontrak di Taiwan
dapat menikmati relaksasi sebesar USD 1.500 yang disediakan pemerintah. Selain
itu, saat ini tengah dilakukan uji coba Sisko P2MI untuk mendata Pekerja Migran
Indonesia Profesional (White Collar) yang telah berada di Taiwan sebelum
di-launching untuk digunakan.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi
tanya jawab yang diikuti secara antusias oleh para peserta. Tayangan lengkap
dari kegiatan sosialisasi dapat diakses di laman Facebook KDEI Taipei pada
tautan: https://www.facebook.com/share/v/g33fnNQVMzgTmRBU/