Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri
Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri
Kartu
Masyarakat Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KMILN atau yang
popular disebut kartu diaspora adalah kartu tanda pengenal yang diberikan oleh
Pemerintah Republik Indonesia kepada Masyarakat Indonesia di Luar Negeri yang
memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu.
Pemerintah
Republik Indonesia memberikan KMILN kepada Masyarakat Indonesia di Luar Negeri
yang memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu sepanjang tidak memiliki
masalah hukum dengan Pemerintah Republik Indonesia.
KMILN diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri
untuk jangka waktu tertentu dan tata cara penerbitan KMILN ditetapkan dengan
Peraturan Menteri Luar Negeri.
Untuk
informasi lebih lengkap :
Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2017 Tentang Fasilitas Bagi
Masyarakat Indonesia Di Luar Negeri Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa. (downloadpdf)
Peraturan
Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penerbitan Dan Pencabutan Kartu
Masyarakat Indonesia Di Luar Negeri. (download pdf)
Pendaftaran
KMILN pada tautan berikut:
https://iocs.kemlu.go.id/