Lapor diri secara online diperuntukkan
bagi WNI yang tinggal di luar negeri selama 6 bulan atau lebih. Lapor diri
memiliki manfaat antara lain mempermudah WNI untuk memperoleh pelayanan publik
di luar negeri, memastikan hak sipil dan politik WNI terpenuhi, mempermudah
pemberian bantuan bila WNI mengalami permasalahan di luar negeri, serta
keringanan bea masuk barang kiriman khusus bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Pendaftaran
Lapor Diri WNI pada tautan berikut:
https://peduliwni.kemlu.go.id/beranda.html