Lapor Diri WNI

Lapor diri secara online diperuntukkan bagi WNI yang tinggal di luar negeri selama 6 bulan atau lebih. Lapor diri memiliki manfaat antara lain mempermudah WNI untuk memperoleh pelayanan publik di luar negeri, memastikan hak sipil dan politik WNI terpenuhi, mempermudah pemberian bantuan bila WNI mengalami permasalahan di luar negeri, serta keringanan bea masuk barang kiriman khusus bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Pendaftaran Lapor Diri WNI pada tautan berikut:
https://peduliwni.kemlu.go.id/beranda.html


Share this Pages: