Pelayanan Paspor Republik Indonesia
- Asli dan Fotocopy Paspor Lama (1 lembar ukuran kertas A4);
- Asli dan Fotocopy Alience Residence Certificate (ARC)/Kartu Identitas Diri di Luar Negeri (1 lembar ukuran kertas A4);
- Bukti pembayaran dari Bank Chang Hwa;
- Formulir pendaftaran.
- Penggantian paspor hilang : Surat keterangan lapor hilang dari Kantor Imigrasi Taiwan
- Anak WNI yang lahir di Taiwan :
- Surat keterangan lahir dalam bahasa Inggris (pengesahan dari pengadilan setempat dan KDEI Taipei)
- Paspor kedua orang tua.
- Surat nikah orang tua.
- Alien Resident Certificate (ARC) orang tua
- WNI menikah dengan warga Taiwan : Kartu Keluarga Taiwan /戶籍謄本 (Asli dan terbaru dari otoritas setempat)
- Pemohon wajib mengisi data diri yang benar.
- Pelayanan diberikan kepada pemohon yang masa berlaku paspornya kurang dari 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlaku atau dalam keadaan mendesak.
- Pemohon melakukan pendaftaran secara online melalui website (di sini) atau aplikasi KDEI Mobile di telepon genggam berbasis IOS atau Android.
- Formulir permohonan paspor dapat diunduh di tautan (di sini) atau bisa diperoleh di KDEI.
- Pemohon wajib membawa berkas persyaratan asli dan fotokopi yang ditentukan.
- Pemohon tidak dapat dilayani apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.
- Pemohon tidak dapat dilayani apabila datang sebelum atau lewat dari tanggal maupun jam yang telah ditentukan.
- Pemohon wajib menunjukkan bukti booking antrian online kepada petugas.
- Paspor selesai dalam 4 (empat) hari kerja setelah foto dan wawancara.
- Informasi pendaftaran PASPOR/SPLP atau terkait aturan keimigrasian Indonesia lainnya, dapat menghubungi hotline Bidang Imigrasi KDEI Taipei melalui Pesan Whatsapp (WA) di nomor 0905231225 pada hari kerja Senin - Jumat, jam 09:00-16:00 waktu Taiwan.
update: 01312023