Pelayanan Paspor Republik Indonesia
- Paspor lama dan 1 (satu) lembar fotokopinya ukuran A4;
- Kartu identitas diri di Luar Negeri / Alien Residence Certificate (ARC) dan 1 (satu) lembar fotokopinya ukuran A4;
- Bukti pembayaran dari Bank Chang Hwa;
- Formulir pendaftaran.
- Penggantian paspor hilang : Surat keterangan lapor hilang dari Kantor Imigrasi Taiwan
- Anak WNI yang lahir di Taiwan :
- Surat keterangan lahir dalam bahasa Inggris (pengesahan dari pengadilan setempat dan KDEI Taipei)
- Paspor kedua orang tua.
- Surat nikah orang tua.
- Alien Resident Certificate (ARC) orang tua
- WNI menikah dengan warga Taiwan : Kartu Keluarga Taiwan /戶籍謄本 (Asli dan terbaru dari otoritas setempat)
- WNI menikah sesama Indonesia dan status ARC dependent ke Suami/Istri :
Melampirkan Fotokopy ARC, Paspor dan Dokumen Nikah (Penjamin/Dependent)
- Pemohon wajib mengisi data diri yang benar.
- Pelayanan diberikan kepada pemohon yang masa berlaku paspornya kurang dari 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlaku atau dalam keadaan mendesak.
- Pemohon melakukan pendaftaran secara online melalui website (di sini).
- Formulir permohonan paspor dapat diunduh di tautan (di sini) atau bisa diperoleh di KDEI.
- Pemohon wajib membawa berkas persyaratan asli dan fotokopi yang ditentukan.
- Pemohon tidak dapat dilayani apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.
- Pemohon tidak dapat dilayani apabila datang sebelum atau lewat dari tanggal maupun jam yang telah ditentukan.
- Pemohon wajib menunjukkan bukti booking antrian online kepada petugas.
- Paspor selesai dalam 4 (empat) hari kerja setelah foto dan wawancara.
- Informasi pendaftaran PASPOR/SPLP atau terkait aturan keimigrasian Indonesia lainnya, dapat menghubungi hotline Bidang Imigrasi KDEI Taipei melalui Pesan Whatsapp (WA) di nomor 0905231225 pada hari kerja Senin - Jumat, jam 09:00-16:00 waktu Taiwan.
update: 15032024