Biaya Pelayanan Keimigrasian

BIAYA PELAYANAN KEIMIGRASIAN
Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei
Nomor 24/SK/KDEI/10/2022 tanggal 3 Oktober 2022


No.
Jenis Dokumen Perjalanan RI/Layanan
Biaya
IDR
NTD
1
Paspor 48 Halaman
Rp 350.000
$ 800
2
Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)
Rp 100.000
$ 240
3
Biaya Beban Paspor Hilang
Rp 1.000.000$ 2.200
4
Biaya Beban Paspor Rusak
Rp 500.000
$ 1.100
5Layanan Percepatan Paspor selesai pada hari yang samaRp 1.000.000$ 2.200
6
Fasilitas Keimigrasian (Affidavit)
Rp 400.000
$ 900
7Visa Kunjungan (60 hari)Rp 2.000.000$ 4.150
8Visa Kunjungan dalam Rangka Wisata (60 hari)Rp  1.500.000$ 3.150



Share this Pages: