Biaya Pelayanan Keimigrasian

BIAYA PELAYANAN KEIMIGRASIAN
Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei
Nomor 7/SK/KDEI/10/2025 tanggal 20 Januari 2025


No.
Jenis Dokumen Perjalanan RI/Layanan
Biaya
IDR
NTD
1
Paspor 48 Halaman
Rp 350.000
$ 800
2Paspor Elektronik  48 HalamanRp 650.000$ 1.400
2
Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)
Rp 100.000
$ 240
3
Biaya Beban Paspor Hilang
Rp 1.000.000$ 2.200
4
Biaya Beban Paspor Rusak
Rp 500.000
$ 1.100
5Layanan Percepatan Paspor selesai pada hari yang samaRp 1.000.000$ 2.200
6
Fasilitas Keimigrasian (Affidavit)
Rp 500.000
$ 1.050
7Visa Kunjungan Wisata (60 hari)Rp 1.000.000$ 2.100
8Visa untuk Tujuan Kegiatan Pengobatan (60 hari)Rp 1.000.000$ 2.100
9Visa untuk Kunjungan Bisnis (60 hari; wajib Melalui Proses Verifikasi)Rp 1.000.000$ 2.100
10Visa untuk Kunjungan Tugas Resmi Pemerintahan (60 hari; wajib Melalui Proses Verifikasi)Rp 1.000.000$ 2.100
11Visa untuk Kunjungan Tugas Jurnalisme Asing di Indonesia (60 hari; wajib Melalui Proses Verifikasi)Rp 1.000.000$ 2.100
12Biaya Verifikasi untuk Pengajuan Visa Kunjungan Bisnis, kunjungan pemerintahan, ataupun jurnalis asingRp 1.000.000$ 2.050



Share this Pages: