Pendaftaran Fasilitas Keimigrasian Anak Berkewarganegaraan Ganda (Affidavit)
Persyaratan:
- Paspor kedua orang tua.
- Paspor asing anak.
- Izin tinggal/Alience Residence Certificate (ARC) kedua orang tua.
- Kartu keluarga terbaru yang dikeluarkan pemerintah setempat.
- Surat keterangan lahir dalam bahasa Inggris (pengesahan dari pengadilan setempat dan KDEI Taipei).
- Surat nikah atau surat cerai orang tua.
- Pas foto anak berwarna berlatar putih ukuran 4x6 cm, 2(dua) lembar.
Catatan :
* Membawa berkas asli dan fotokopi kecuali formulir dan pas foto.
* Affidavit selesai dalam 4 (empat) hari kerja setelah wawancara.