Pelepasan Warga Negara Indonesia

STEP 1 - Di KDEI Taipei
Legalisasi dokumen oleh KDEI Taipei 
Di Lantai 2 Loket No 2 
SYARAT-SYARAT LEGALISASI PELEPASAN WARGA NEGARA INDONESIA
放棄印尼國籍文件認證須知:

  1. 當事人護照及在台居留證 Paspor dan ARC .
  2. (已婚者)結婚證書 - 需在印尼當地取得認證。單位如:印尼司法部,外交部,以及駐印尼台灣辦事處(TETO)。(bagi yang sudah menikah) Surat nikah atau buku nikah yang sudah di terjemahkan ke dalam bahasa mandarin, serta di legalisasi oleh Kementrian Hukum dan HAM, Kementrian Luar Negeri dan TETO (perwakilan Taiwan) di Indonesia.
  3. 當事人出生證 -  需在印尼當地取得認證。單位如:司法部,外交部,以及駐印尼台灣辦事處(TETO)。Akta kelahiran yang sudah di legalisasi oleh Kementrian Hukum dan HAM, Kementrian Luar Negeri dan TETO (perwakilan Taiwan) di Indonesia.
  4. 台灣歸化國籍許可證明 - 需英文版本並取得台灣認證單位驗証,如:法院所屬民間公證人。Sertifikat naturalisasi (Certificate of Naturalization) dari dinas kependudukan catatan sipil Taiwan yang di terjemahkan ke dalam bahasa inggris dan telah di legalisasi oleh instansi legalisator, misal: Notaris Publik Taiwan.
  5. (已婚者)戶口名簿 - 需英文版本並取得台灣認證單位驗証,如:法院所屬民間公證人(bagi yang sudah menikah) Kartu keluarga dari dinas kependudukan catatan sipil Taiwan yang sudah di terjemahkan ke dalam bahasa inggris dan telah di legalisasi oleh instansi legalisator, misal: Notaris Publik Taiwan..
  6. 有效期內印尼身份證 KTP Indonesia ( yang masih berlaku ). 

* 請提供每項正本及影本 (正本驗畢歸還)Sediakan surat asli dan foto copy (Surat asli akan di kembalikan setelah selesai di legalisasi)
*台灣認證單位三擇一,如:台灣外交部,地方法院,民間公證人。Instansi legalisasi di Taiwan tersedia beberapa badan legalisator, antara lain: Kementrian luar negeri, Pengadilan setempat, Notaris Publik. (pilih salah satu)

Dokumen yang diperlukan:

  1. Akte lahir (出生證明)
  2. Akte nikah  (結婚證書)
  3. Paspor  (護照)
  4. ARC(居留證)
  5. Certificate of Naturalization歸化國籍許可證書 (英文版, 法院公證)
  6. Kartu keluarga Taiwan(戶口名簿)
  7. Biaya legalisasi dokumen NT$ 850 - dibayarkan di Bank Chang Hwa (繳款書850NTD)

(Kuitansi pembayaran bank diambil di loket endorsement kdei lt. 2)
Jika proses legalisasi di KDEI telah Selesai, Maka pemohon melanjutkan ke STEP 2 

 

STEP 2 - Di DITJEN AHU www.ahu.go.id
Petunjuk cara registrasi online di ahu:

  1. http://bit.ly/regAHU atau
  2. Masuk website AHU www.ahu.go.id 
  3. Pilih PANDUAN -> KEWARGANEGARAAN -> 5.Permohonan pasal 23 - Lihat Panduan Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan
    Republik Indonesia Atas Permohonan Sendiri Kepada Presiden- AHU Online

Jika proses registrasi online telah selesai, pemohon HARUS mengirimkan semua dokumen yang diperlukan saat registrasi ke Kantor DITJEN AHU dalam kurun waktu 7 hari setelah proses registrasi online.

Alamat KANTOR DITJEN AHU:
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Republik Indonesia
Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Jalan HR. Rasuna Said Kav. 6-7
Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940, Indonesia


Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang dimaksud dengan Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:

  • Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu Warga Negara Asing.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Asing dan ibu Warga Negara Indonesia.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
  • Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia.
  • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia.
  • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
  • Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  • Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
  • Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
  • Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
  • Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.



Warga Negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya karena:

  • Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
  • Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu;
  • Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonan sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
  • Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
  • Secara sukarela masuk dalam dinas tentara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
  • Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
  • Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
  • Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
  • Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan. 

update per 1/22/25

File Pendukung


Share this Pages: