Proses Permohonan Pelepasan Warga Negara Indonesia
STEP 1 - Di KDEI Taipei
Datang ke KDEI lantai 2 (Bagian Endorsement/Finna)
Dokumen yang diperlukan:
- Akte lahir (出生證明)
- Akte nikah (結婚證書)
- Paspor (護照)
- ARC(居留證)
- 歸化國籍許可證書 (英文版, 法院公證)
- Materai Rp 6000 (印尼的印花稅)
- Biaya legalisasi dokumen NT$ 850 - dibayarkan di Bank Chang Hwa
(Kuitansi pembayaran bank diambil di loket endorsement kdei lt. 2)
Jika proses legalisasi di KDEI telah Selesai, Maka pemohon melanjutkan ke STEP 2
STEP 2 - Di DITJEN AHU www.ahu.go.id
Petunjuk cara registrasi online di ahu:
- http://bit.ly/regAHU atau
- Masuk website AHU www.ahu.go.id
- Pilih PANDUAN -> KEWARGANEGARAAN -> 5.Permohonan pasal 23 - Lihat Panduan Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan
Republik Indonesia Atas Permohonan Sendiri Kepada Presiden- AHU Online
Jika proses registrasi online telah selesai, pemohon HARUS mengirimkan semua dokumen yang diperlukan saat registrasi ke Kantor DITJEN AHU dalam kurun waktu 7 hari setelah proses registrasi online.
Alamat KANTOR DITJEN AHU:
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Republik Indonesia
Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Jalan HR. Rasuna Said Kav. 6-7
Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940, Indonesia