- Jam Kerja Pelayanan
a. Penerimaan Berkas Persyaratan
* Pukul 09.00 –16.00
b. Pengambilan Paspor/SPLP/Affidavit
* Pukul 13.30 –16.00
- Prosedur Pelayanan Paspor dan SPLP
- Pemohon datang membawa berkas persyaratan kepada petugas Helpdesk untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan
keabsahan persyaratan.
- Pemohon melakukan pembayaran biaya keimigrasian dengan mengisi kwitansi pembayaran Bank Chang Hwa dilengkapi
dengan data diri, nomor Paspor, nomor telepon dan jumlah biaya keimigrasian
- Pemohon melakukan penyetoran biaya di Bank Chang Hwa;
- Pemohon diberikan nomor antrian oleh petugas Help desk untuk pengambilan foto, sidik jari dan wawancara.
- Pemohon diberikan buktipengambilan dokumen oleh petugas wawancara.
- Pelayanan diberikan kepada pemohon yang masa berlaku paspornya kurang dari 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlaku
atau dalam keadaan mendesak
- Pemohon melakukan pendaftaran secara online melalui website (di sini) atau aplikasi KDEI Mobile di telepon genggam
berbasis IOS atau Android
- Informasi pendaftaran paspor/SPLP atau terkait aturan keimigrasian Indonesia lainnya, dapat menghubungi hotline
Bidang Imigrasi KDEI Taipei melalui Pesan Whatsapp (WA) di nomor 0905231225 pada
Hari Kerja, jam 09:00 s.d. 16:00 waktu Taiwan.
- Pembayaran Biaya Keimigrasian
- Besarnya biaya paspor di sini
- Cara penulisan di kuitansi bank Chang Hwa cek di poin 6 (di bawah)
- Fasilitas Pengiriman Paspor RI atau SPLP RI
- Pemohon dapat menggunakan jasa pengiriman Heimao sehingga Paspor atau SPLP pemohon yang sudah selesai dikirim ke
alamat masing-masing;
- Pemohon membeli amplop pengiriman Heimao di Seven Eleven7/11 terdekat;
- Pemohon mengisi formulir pengiriman (gratis) yang terdapat di loket Helpdesk;
- Pemohon menyerahkan amplop pengiriman Heimao dan formulir kepada petugas wawancara.
- Alur Pelayanan Pengaduan
- Cara Pengisian Formulir Pembayaran melalui CHANG HWA BANK
Paspor (Biaya = 800 NTD)