- Jam Kerja Pelayanan
a. Penerimaan Berkas Persyaratan
* Pukul 09.00 –12.00
b. Pengambilan Paspor/SPLP/Affidavit
* Pukul 13.00 –16.00 (Senin–Kamis)
* Pukul 13.30 –16.00 (Jumat)
- Prosedur Pelayanan Paspor dan SPLP
- Pemohon datang membawa berkas persyaratan kepada petugas Helpdesk untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan
keabsahan persyaratan.
- Pemohon melakukan pembayaran biaya keimigrasian dengan mengisi kwitansi pembayaran Bank Chang Hwa dilengkapi
dengan data diri, nomor Paspor, nomor telepon dan jumlah biaya keimigrasian
- Pemohon melakukan penyetoran biaya di Bank ChangHwa;
- Pemohon diberikan nomor antrian oleh petugas Helpdesk untuk pengambilan foto, sidik jari dan wawancara.
- Pemohon diberikan buktipengambilan dokumen oleh petugas wawancara.
- Pembayaran Biaya Keimigrasian

- Fasilitas Pengiriman Paspor RI atau SPLP RI
- Pemohon dapat menggunakan jasa pengiriman Heimao sehingga Paspor atau SPLP pemohon yang sudah selesai dikirim ke
alamat masing-masing;
- Pemohon membeli amplop pengiriman Heimao di SevenEleven7/11 terdekat;
- Pemohon mengisi formulir pengiriman (gratis) yang terdapat di loket Helpdesk;
- Pemohon menyerahkan amplop pengiriman Heimao dan formulir kepada petugas wawancara.
- Alur Pelayanan Pengaduan
