Sehubungan dengan Pernikahan Massal yang dilaksanakan oleh KDEI di Taipei pada Tahun 2024, dapat kami sampaikan beberapa dokumen sebagaimana terlampir terdiri dari:
1. Keputusan Presiden RI No.48 Tahun 1994 tentang Kantor Dagang Ekonomi Indonesia di Taipei;
2. Peraturan Menteri Perdagangan No.90 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/Per/4/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei;
3. SK Nomor 08 Tahun 2024 tentang Penetapan Pegawai Pencatat Nikah, Pengangkatan Penghulu, Verifikator dan Staf Pendukung Bai Pencatat Nikah Warga Negara Indonesia yang Beragama Islam di Wilayah Kerja KDEI Taipei di Taiwan Tahun Anggaran 2024.
Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Agustiawan Moerismansyah
Pegawai Pencatat Nikah KDEI Taipei,