Pelayanan Pelajar dan Mahasiswa

Surat Keterangan Akreditasi Jurusan


KDEI Taipei dapat menerbitkan Surat Keterangan Akreditasi bagi jurusan di berbagai universitas di Taiwan apabila universitas tersebut telah memenuhi persyaratan di bawah ini:

  1. Universitas menerbitkan Surat Keterangan Akreditasi Jurusan yang berisikan pengakuan dan pengesahan dari Kementerian Pendidikan Taiwan terhadap jurusan tersebut;
  2. Surat Keterangan Akreditasi Jurusan dilegalisir oleh Notaris Taiwan;
  3. Surat Keterangan Akreditasi Jurusan dilegalisir oleh Biro Urusan Konsuler, Kementerian Luar Negeri Taiwan;
  4. Surat Keterangan Akreditasi Jurusan dilegalisir di Kantor Dagang Ekonomi Indonesia di Taipei;
  5. KDEI Taipei akan menerbitkan Surat Keterangan Akreditasi Jurusan.

Catatan:
Semua Dokumen Asli wajib di bawa untuk ditunjukkan kepada petugas.
Tidak dipungut biaya apapun (gratis).
Proses pelayanan kekonsuleran di atas selesai dalam 3 (tiga) hari kerja sejak berkas/dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan telah diterima oleh petugas.


Surat Keterangan Lulus

  1. Fotokopi Ijasah yang telah diterjemahkan (Indonesia/Inggris) dan telah dilegalisasi oleh Biro Urusan Konsuler, Kementerian Luar Negeri Taiwan
  2. Fotokopi Transkrip Nilai yang telah diterjemahkan (Indonesia/Inggris) dan dilegalisasi oleh Biro Urusan Konsuler, Kementerian Luar Negeri Taiwan
  3. Fotokopi Kartu Pelajar
  4. Fotokopi ARC
  5. Fotokopy Paspor

Catatan:
Semua Dokumen Asli wajib di bawa untuk ditunjukkan kepada petugas.
Tidak dipungut biaya apapun (gratis).
Proses pelayanan kekonsuleran di atas selesai dalam 3 (tiga) hari kerja sejak berkas/dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan telah diterima oleh petugas.


Surat Keterangan Melanjutkan Sekolah

  1.  Fotokopi Ijasah yang telah diterjemahkan (Indonesia/Inggris) dan telah dilegalisasi oleh Biro Urusan Konsuler, Kementerian Luar Negeri Taiwan
  2. Surat Keterangan dari Sekolah bahwa pelajar telah menyelesaikan sekolahnya sampai tingkat/semester/kelas tertentu yang telah diterjemahkan (Indonesia/Inggris) dan dilegalisasi oleh Biro Urusan Konsuler, Kementerian Luar Negeri Taiwan
  3. Fotokopi Kartu Pelajar
  4. Fotokopi ARC
  5. Fotokopy Paspor

Catatan:
Semua Dokumen Asli wajib di bawa untuk ditunjukkan kepada petugas.
Tidak dipungut biaya apapun (gratis).
Proses pelayanan kekonsuleran di atas selesai dalam 3 (tiga) hari kerja sejak berkas/dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan telah diterima oleh petugas.






Share this Pages: