Surat Keterangan Akreditasi Jurusan
KDEI Taipei dapat menerbitkan Surat Keterangan Akreditasi bagi jurusan di berbagai universitas di Taiwan apabila universitas tersebut telah memenuhi persyaratan di bawah ini:
- Universitas menerbitkan Surat Keterangan Akreditasi Jurusan yang berisikan pengakuan dan pengesahan dari Kementerian Pendidikan Taiwan terhadap jurusan tersebut;
- Surat Keterangan Akreditasi Jurusan dilegalisir oleh Notaris Taiwan;
- Surat Keterangan Akreditasi Jurusan dilegalisir oleh Biro Urusan Konsuler, Kementerian Luar Negeri Taiwan;
- Surat Keterangan Akreditasi Jurusan dilegalisir di Kantor Dagang Ekonomi Indonesia di Taipei;
- KDEI Taipei akan menerbitkan Surat Keterangan Akreditasi Jurusan.
Catatan:
Semua Dokumen Asli wajib di bawa untuk ditunjukkan kepada petugas.
Tidak dipungut biaya apapun (gratis).
Proses pelayanan kekonsuleran di atas selesai dalam 3 (tiga) hari kerja sejak berkas/dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan telah diterima oleh petugas.
Surat Keterangan Lulus
- Fotokopi Ijasah yang telah diterjemahkan (Indonesia/Inggris) dan telah dilegalisasi oleh Biro Urusan Konsuler, Kementerian Luar Negeri Taiwan
- Fotokopi Transkrip Nilai yang telah diterjemahkan (Indonesia/Inggris) dan dilegalisasi oleh Biro Urusan Konsuler, Kementerian Luar Negeri Taiwan
- Fotokopi Kartu Pelajar
- Fotokopi ARC
- Fotokopy Paspor
Catatan:
Semua Dokumen Asli wajib di bawa untuk ditunjukkan kepada petugas.
Tidak dipungut biaya apapun (gratis).
Proses pelayanan kekonsuleran di atas selesai dalam 3 (tiga) hari kerja sejak berkas/dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan telah diterima oleh petugas.
Surat Keterangan Melanjutkan Sekolah
- Fotokopi Ijasah yang telah diterjemahkan (Indonesia/Inggris) dan telah dilegalisasi oleh Biro Urusan Konsuler, Kementerian Luar Negeri Taiwan
- Surat Keterangan dari Sekolah bahwa pelajar telah menyelesaikan sekolahnya sampai tingkat/semester/kelas tertentu yang telah diterjemahkan (Indonesia/Inggris) dan dilegalisasi oleh Biro Urusan Konsuler, Kementerian Luar Negeri Taiwan
- Fotokopi Kartu Pelajar
- Fotokopi ARC
- Fotokopy Paspor
Catatan:
Semua Dokumen Asli wajib di bawa untuk ditunjukkan kepada petugas.
Tidak dipungut biaya apapun (gratis).
Proses pelayanan kekonsuleran di atas selesai dalam 3 (tiga) hari kerja sejak berkas/dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan telah diterima oleh petugas.