Legalisasi Dokumen dan Ketentuannya

Ketentuan Legalisasi Dokumen (Document Endorsement):

      Sektor Formal

  • Diurus oleh pihak agensi melalui sistem endorsement KDEI V3 per tanggal 3 Maret 2025. Sistem endorsement V2 akan dinonaktifkan per tanggal tersebut.
  • Perjanjian Kerja, yang sudah ditandatangani oleh Agensi Taiwan dan Pengguna. Jabatan: Pekerja Industri (Industry Worker), Nelayan (Fisherman), Perawat di Panti Jompo (Nursing Home), Pekerja Konstruksi (Construction Worker).
  • Surat Permintaan.
  • Surat Kuasa.
  • Surat Izin Usaha (License of Private Employment Service Agency) yang dikeluarkan oleh Ministry of Labor Taiwan.
  • Job Order dari Ministry of Labor Taiwan.
  • Biaya NTD 850, pembayaran dapat dilakukan di Chang Hwa Bank (CHB) di seluruh wilayah di Taiwan. Per tanggal 3 Maret 2025 pembayaran dapat dilakukan via convenience store (contoh: family mart, 7-11, OK mart & hi-life) dengan tambahan biaya administrasi sebesar NTD 40.
  • Waktu penyelesaian: 3 (tiga) hari kerja.

       Sektor Informal

  • Diurus oleh pihak agensi melalui sistem endorsement KDEI V3 per tanggal 3 Maret 2025. Sistem endorsement V2 akan dinonaktifkan per tanggal tersebut.
  • Perjanjian Kerja, yang sudah ditandatangani oleh Agensi Taiwan dan Pengguna. Jabatan: Perawat Orang Sakit (Caregiver), Penata Laksana Rumah Tangga (Domestic Helper)
  • Surat Permintaan.
  • Surat Kuasa.
  • Surat Izin Usaha (License of Private Employment Service Agency) yang dikeluarkan oleh Ministry of Labor Taiwan.
  • Job Order dari Ministry of Labor Taiwan.
  • Biaya NTD 850, pembayaran dapat dilakukan di Chang Hwa Bank (CHB) di seluruh wilayah di Taiwan. Per tanggal 3 Maret 2025 pembayaran dapat dilakukan via convenience store (contoh: family mart, 7-11, OK mart & hi-life) dengan tambahan biaya administrasi sebesar NTD 40.
  • Waktu penyelesaian: 3 (tiga) hari kerja.
  • Perjanjian kerjasama penempatan TKI antara Agensi Taiwan dengan PPTKIS Indonesia, ditandatangani oleh Direktur Utama Agensi Taiwan dan Direktur Utama PPTKIS Indonesia, serta dibubuhi stempel masing-masing perusahaan.
  • Formulir permohonan merekrut tenaga kerja dari Indonesia untuk bekerja di Taiwan, ditandatangani oleh Direktur Utama Agensi Taiwan dan dibubuhi stempel Agensi Taiwan.
  • Form T.01: Employment Order Form Indonesian Workers (Requested by Overseas Employers), ditandatangani oleh Direktur Utama Agensi Taiwan dan Direktur Utama PPTKIS Indonesia, serta dibubuhi stempel masing-masing perusahaan.
  • Surat Pernyataan (Declaration Letter), ditandatangani oleh Direktur Utama Agensi Taiwan dan dibubuhi stempel Agensi Taiwan
  • Surat Izin Usaha (License of Private Employment Service Agency) yang dikeluarkan oleh Ministry of Labor Taiwan yang masih berlaku sekurangnya 1 bulan sejak penerimaan dokumen.
  • Biaya NTD 850, pembayaran dapat dilakukan di Chang Hwa Bank (CHB) di seluruh wilayah di Taiwan.
  • Surat kuasa sudah harus dibuat oleh pengacara yang ditunjuk sendiri oleh pemohon.
  • Pemohon menyiapkan foto kopi Paspor dan ARC.
  • Pemberi dan penerima kuasa harus sudah menandatangani surat kuasa tersebut. Khusus untuk pemberi kuasa, tanda tangan harus dilakukan di atas materai 10.000 rupiah.
  • Pemohon menyiapkan surat kuasa asli serta copy dari surat kuasa.
  • Copy KTP/Identitas Advokat (jika dikuasakan kepada advokat).
  • Proses legalisasi surat kuasa cerai tidak dipungut biaya.
  • Waktu penyelesaian: kurang dari 1 (satu) hari kerja.
  • Fotokopi Paspor Pemberi Kuasa.
  • Fotokopi ARC/Identitas Pemberi Kuasa.
  • Fotokopi KTP/Identitas Advokat (jika dikuasakan kepada advokat).
  • Fotokopi KTP Penerima Kuasa di Indonesia (jika dikuasakan kepada non-advokat).
  • Asli Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Pemberi Kuasa (di atas materai Rp 6.000,-) dan Penerima Kuasa.
  • Fotokopi Surat Kuasa pada butir e.
  • Waktu penyelesaian: kurang dari 1 (satu) hari kerja.
  • Fotokopi Paspor pihak Orang Tua.
  • Fotokopi ARC/ID Orang Tua.
  • Fotokopi Surat Nikah.
  • Surat Lahir Asli dalam Bahasa Inggris (atau yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris oleh Penterjemah Tersumpah).
  • Fotokopi Surat Lahir yang sudah dilegalisasi oleh Pengadilan/Notaris Publik/Ministry of Foreign Affairs Taiwan.
  • Proses legalisasi surat lahir tidak dipungut biaya.
  • Waktu penyelesaian: kurang dari 1 (satu) hari kerja.
  • Fotokopi Paspor dan ARC/Identitas Pemberi Kuasa.
  • Fotokopi KTP Penerima Kuasa di Indonesia.
  • Dokumen asli & Fotokopi Surat Kuasa.
  • Pemberi dan penerima kuasa harus sudah menandatangani surat kuasa tersebut. Khusus untuk pemberi kuasa, tanda tangan harus dilakukan di atas materai 10.000 rupiah.
  • Biaya NTD 850, pembayaran dapat dilakukan di Chang Hwa Bank (CHB) di seluruh wilayah di Taiwan.
  • Waktu penyelesaian: kurang dari 1 (satu) hari kerja.
    • Fotokopi Paspor dan ARC/Identitas Pemberi Kuasa.
    • Fotokopi KTP Penerima Kuasa di Indonesia.
    • Dokumen asli & Fotokopi Surat Kuasa.
    • Pemberi dan penerima kuasa harus sudah menandatangani surat kuasa tersebut. Khusus untuk pemberi kuasa, tanda tangan harus dilakukan di atas materai 10.000 rupiah.
    • Fotokopi Surat Tanah.
    • Biaya NTD 850, pembayaran dapat dilakukan di Chang Hwa Bank (CHB) di seluruh wilayah di Taiwan.
    • Waktu penyelesaian: kurang dari 1 (satu) hari kerja.
  • Fotokopi Paspor pihak Suami dan Istri.
  • Fotokopi ARC/Identitas pihak Suami dan Istri.
  • Surat Nikah Asli berbahasa Inggris (atau yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris oleh Penterjemah Tersumpah).
  • Fotokopi Surat Nikah yang sudah dilegalisasi oleh Pengadilan/Notaris Publik/Ministry of Foreign Affairs Taiwan.
  • Biaya NTD 850, pembayaran dapat dilakukan di Chang Hwa Bank (CHB) di seluruh wilayah di Taiwan.
  • Waktu penyelesaian: kurang dari 1 (satu) hari kerja.
  • Fotokopi Surat Izin Usaha perusahaan Taiwan.
  • Fotokopi Kartu Identitas Penanggung Jawab perusahaan Taiwan.
  • Fotokopi Kartu Nama (Business Card) perusahaan Indonesia.
  • Surat Power of Attorney berbahasa Inggris yang sudah ditandatangani oleh pemberi dan penerima kuasa . 
  • Surat Power of Attorney Business sudah dilegalisasi oleh Pengadilan/Notaris Publik/Ministry of Foreign Affairs Taiwan.
  • Biaya NTD 4.100, pembayaran dapat dilakukan di Chang Hwa Bank (CHB) di seluruh wilayah di Taiwan.
  • Waktu penyelesaian: kurang dari 1 (satu) hari kerja.
  • Fotokopi Surat Izin Usaha perusahaan Taiwan.
  • Fotokopi Kartu Identitas Penanggung Jawab perusahaan Taiwan.
  • Fotokopi Kartu Nama (Business Card) perusahaan Indonesia.
  • Surat Kuasa Penjualan (Certificate of Sales) berbahasa Inggris yang sudah dilegalisasi oleh Pengadilan/Notaris Publik/Ministry of Foreign Affairs Taiwan.
  • Biaya NTD 4.100, pembayaran dapat dilakukan di Chang Hwa Bank (CHB) di seluruh wilayah di Taiwan.
  • Waktu penyelesaian: kurang dari 1 (satu) hari kerja.
  • Fotokopi Surat Kematian berbahasa Inggris (atau yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris oleh Penterjemah Tersumpah) dan sudah dilegalisasi oleh Notaris Publik.
  • Fotokopi Paspor atau ARC pihak yang meninggal.
  • Proses legalisasi surat kematian tidak dipungut biaya..
  • Waktu penyelesaian: kurang dari 1 (satu) hari kerja.
  • Fotokopi Paspor, ARC/Identitas dan Kartu Identitas Pelajar/Mahasiswa yang bersangkutan di Taiwan.
  • Ijazah asli yang dikeluarkan institusi pendidikan di Taiwan berbahasa Inggris (atau yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris oleh Penterjemah Tersumpah).
  • Fotokopi Ijazah yang sudah dilegalisasi oleh Ministry of Foreign Affairs Taiwan.
  • Proses legalisasi ijazah tidak dipungut biaya.
  • Waktu penyelesaian: kurang dari 1 (satu) hari kerja.
  • Fotokopi Paspor dan ARC/Identitas Pemberi Kuasa.
  • Fotokopi KTP Penerima Kuasa di Indonesia.
  • Pemberi dan penerima kuasa harus sudah menandatangani surat kuasa tersebut. Khusus untuk pemberi kuasa, tanda tangan harus dilakukan di atas materai 10.000 rupiah.
  • Biaya NTD 850, pembayaran dapat dilakukan di Chang Hwa Bank (CHB) di seluruh wilayah di Taiwan.
  • Waktu penyelesaian: kurang dari 1 (satu) hari kerja.
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi ARC/Identitas.
  • Surat Keterangan berisi penjelasan tujuan mengajukan permohonan pengabsahan surat.
  • Biaya NTD 850, pembayaran dapat dilakukan di Chang Hwa Bank (CHB) di seluruh wilayah di Taiwan.
  • Waktu penyelesaian: kurang dari 1 (satu) hari kerja.

HOTLINE: 0983238893 

Keterangan:
      Waktu pelayanan: Senin s.d. Jumat, pukul 09.00 – 16.00.
      Penerimaan Dokumen: 09.00 - 11.30
      Pengambilan Dokumen: 13.30 - 15.30



Share this Pages: