Ketentuan Legalisasi Dokumen (Document Endorsement):
Sektor Formal
- Diurus oleh pihak agensi melalui sistem endorsement KDEI V3 per tanggal 3 Maret 2025. Sistem endorsement V2 akan dinonaktifkan per tanggal tersebut.
- Perjanjian Kerja, yang sudah ditandatangani oleh Agensi Taiwan dan Pengguna. Jabatan: Pekerja Industri (Industry Worker), Nelayan (Fisherman), Perawat di Panti Jompo (Nursing Home), Pekerja Konstruksi (Construction Worker).
- Surat Permintaan.
- Surat Kuasa.
- Surat Izin Usaha (License of Private Employment Service Agency) yang dikeluarkan oleh Ministry of Labor Taiwan.
- Job Order dari Ministry of Labor Taiwan.
- Biaya NTD 850, pembayaran dapat dilakukan di Chang Hwa Bank (CHB) di seluruh wilayah di Taiwan. Per tanggal 3 Maret 2025 pembayaran dapat dilakukan via convenience store (contoh: family mart, 7-11, OK mart & hi-life) dengan tambahan biaya administrasi sebesar NTD 40.
- Waktu penyelesaian: 3 (tiga) hari kerja.
Sektor Informal
- Diurus oleh pihak agensi melalui sistem endorsement KDEI V3 per tanggal 3 Maret 2025. Sistem endorsement V2 akan dinonaktifkan per tanggal tersebut.
- Perjanjian Kerja, yang sudah ditandatangani oleh Agensi Taiwan dan Pengguna. Jabatan: Perawat Orang Sakit (Caregiver), Penata Laksana Rumah Tangga (Domestic Helper)
- Surat Permintaan.
- Surat Kuasa.
- Surat Izin Usaha (License of Private Employment Service Agency) yang dikeluarkan oleh Ministry of Labor Taiwan.
- Job Order dari Ministry of Labor Taiwan.
- Biaya NTD 850, pembayaran dapat dilakukan di Chang Hwa Bank (CHB) di seluruh wilayah di Taiwan. Per tanggal 3 Maret 2025 pembayaran dapat dilakukan via convenience store (contoh: family mart, 7-11, OK mart & hi-life) dengan tambahan biaya administrasi sebesar NTD 40.
- Waktu penyelesaian: 3 (tiga) hari kerja.
- Perjanjian kerjasama penempatan TKI antara Agensi Taiwan dengan PPTKIS Indonesia, ditandatangani oleh Direktur Utama Agensi Taiwan dan Direktur Utama PPTKIS Indonesia, serta dibubuhi stempel masing-masing perusahaan.
- Formulir permohonan merekrut tenaga kerja dari Indonesia untuk bekerja di Taiwan, ditandatangani oleh Direktur Utama Agensi Taiwan dan dibubuhi stempel Agensi Taiwan.
- Form T.01: Employment Order Form Indonesian Workers (Requested by Overseas Employers), ditandatangani oleh Direktur Utama Agensi Taiwan dan Direktur Utama PPTKIS Indonesia, serta dibubuhi stempel masing-masing perusahaan.
- Surat Pernyataan (Declaration Letter), ditandatangani oleh Direktur Utama Agensi Taiwan dan dibubuhi stempel Agensi Taiwan
- Surat Izin Usaha (License of Private Employment Service Agency) yang dikeluarkan oleh Ministry of Labor Taiwan yang masih berlaku sekurangnya 1 bulan sejak penerimaan dokumen.
- Biaya NTD 850, pembayaran dapat dilakukan di Chang Hwa Bank (CHB) di seluruh wilayah di Taiwan.
- Surat kuasa sudah harus dibuat oleh pengacara yang ditunjuk sendiri oleh pemohon.
- Pemohon menyiapkan foto kopi Paspor dan ARC.
- Pemberi dan penerima kuasa harus sudah menandatangani surat kuasa tersebut. Khusus untuk pemberi kuasa, tanda tangan harus dilakukan di atas materai 10.000 rupiah.
- Pemohon menyiapkan surat kuasa asli serta copy dari surat kuasa.
- Copy KTP/Identitas Advokat (jika dikuasakan kepada advokat).
- Proses legalisasi surat kuasa cerai tidak dipungut biaya.
- Waktu penyelesaian: kurang dari 1 (satu) hari kerja.
- Fotokopi Paspor Pemberi Kuasa.
- Fotokopi ARC/Identitas Pemberi Kuasa.
- Fotokopi KTP/Identitas Advokat (jika dikuasakan kepada advokat).
- Fotokopi KTP Penerima Kuasa di Indonesia (jika dikuasakan kepada non-advokat).
- Asli Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Pemberi Kuasa (di atas materai Rp 6.000,-) dan Penerima Kuasa.
- Fotokopi Surat Kuasa pada butir e.
- Waktu penyelesaian: kurang dari 1 (satu) hari kerja.
- Fotokopi Paspor pihak Orang Tua.
- Fotokopi ARC/ID Orang Tua.
- Fotokopi Surat Nikah.
- Surat Lahir Asli dalam Bahasa Inggris (atau yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris oleh Penterjemah Tersumpah).
- Fotokopi Surat Lahir yang sudah dilegalisasi oleh Pengadilan/Notaris Publik/Ministry of Foreign Affairs Taiwan.
- Proses legalisasi surat lahir tidak dipungut biaya.
- Waktu penyelesaian: kurang dari 1 (satu) hari kerja.
- Fotokopi Paspor dan ARC/Identitas Pemberi Kuasa.
- Fotokopi KTP Penerima Kuasa di Indonesia.
- Dokumen asli & Fotokopi Surat Kuasa.
- Pemberi dan penerima kuasa harus sudah menandatangani surat kuasa tersebut. Khusus untuk pemberi kuasa, tanda tangan harus dilakukan di atas materai 10.000 rupiah.
- Biaya NTD 850, pembayaran dapat dilakukan di Chang Hwa Bank (CHB) di seluruh wilayah di Taiwan.
- Waktu penyelesaian: kurang dari 1 (satu) hari kerja.
- Fotokopi Paspor dan ARC/Identitas Pemberi Kuasa.
- Fotokopi KTP Penerima Kuasa di Indonesia.
- Dokumen asli & Fotokopi Surat Kuasa.
- Pemberi dan penerima kuasa harus sudah menandatangani surat kuasa tersebut. Khusus untuk pemberi kuasa, tanda tangan harus dilakukan di atas materai 10.000 rupiah.
- Fotokopi Surat Tanah.
- Biaya NTD 850, pembayaran dapat dilakukan di Chang Hwa Bank (CHB) di seluruh wilayah di Taiwan.
- Waktu penyelesaian: kurang dari 1 (satu) hari kerja.
- Fotokopi Paspor pihak Suami dan Istri.
- Fotokopi ARC/Identitas pihak Suami dan Istri.
- Surat Nikah Asli berbahasa Inggris (atau yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris oleh Penterjemah Tersumpah).
- Fotokopi Surat Nikah yang sudah dilegalisasi oleh Pengadilan/Notaris Publik/Ministry of Foreign Affairs Taiwan.
- Biaya NTD 850, pembayaran dapat dilakukan di Chang Hwa Bank (CHB) di seluruh wilayah di Taiwan.
- Waktu penyelesaian: kurang dari 1 (satu) hari kerja.
- Fotokopi Surat Izin Usaha perusahaan Taiwan.
- Fotokopi Kartu Identitas Penanggung Jawab perusahaan Taiwan.
- Fotokopi Kartu Nama (Business Card) perusahaan Indonesia.
- Surat Power of Attorney berbahasa Inggris yang sudah ditandatangani oleh pemberi dan penerima kuasa .
- Surat Power of Attorney Business sudah dilegalisasi oleh Pengadilan/Notaris Publik/Ministry of Foreign Affairs Taiwan.
- Biaya NTD 4.100, pembayaran dapat dilakukan di Chang Hwa Bank (CHB) di seluruh wilayah di Taiwan.
- Waktu penyelesaian: kurang dari 1 (satu) hari kerja.
- Fotokopi Surat Izin Usaha perusahaan Taiwan.
- Fotokopi Kartu Identitas Penanggung Jawab perusahaan Taiwan.
- Fotokopi Kartu Nama (Business Card) perusahaan Indonesia.
- Surat Kuasa Penjualan (Certificate of Sales) berbahasa Inggris yang sudah dilegalisasi oleh Pengadilan/Notaris Publik/Ministry of Foreign Affairs Taiwan.
- Biaya NTD 4.100, pembayaran dapat dilakukan di Chang Hwa Bank (CHB) di seluruh wilayah di Taiwan.
- Waktu penyelesaian: kurang dari 1 (satu) hari kerja.
- Fotokopi Surat Kematian berbahasa Inggris (atau yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris oleh Penterjemah Tersumpah) dan sudah dilegalisasi oleh Notaris Publik.
- Fotokopi Paspor atau ARC pihak yang meninggal.
- Proses legalisasi surat kematian tidak dipungut biaya..
- Waktu penyelesaian: kurang dari 1 (satu) hari kerja.
- Fotokopi Paspor, ARC/Identitas dan Kartu Identitas Pelajar/Mahasiswa yang bersangkutan di Taiwan.
- Ijazah asli yang dikeluarkan institusi pendidikan di Taiwan berbahasa Inggris (atau yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris oleh Penterjemah Tersumpah).
- Fotokopi Ijazah yang sudah dilegalisasi oleh Ministry of Foreign Affairs Taiwan.
- Proses legalisasi ijazah tidak dipungut biaya.
- Waktu penyelesaian: kurang dari 1 (satu) hari kerja.
- Fotokopi Paspor dan ARC/Identitas Pemberi Kuasa.
- Fotokopi KTP Penerima Kuasa di Indonesia.
- Pemberi dan penerima kuasa harus sudah menandatangani surat kuasa tersebut. Khusus untuk pemberi kuasa, tanda tangan harus dilakukan di atas materai 10.000 rupiah.
- Biaya NTD 850, pembayaran dapat dilakukan di Chang Hwa Bank (CHB) di seluruh wilayah di Taiwan.
- Waktu penyelesaian: kurang dari 1 (satu) hari kerja.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi ARC/Identitas.
- Surat Keterangan berisi penjelasan tujuan mengajukan permohonan pengabsahan surat.
- Biaya NTD 850, pembayaran dapat dilakukan di Chang Hwa Bank (CHB) di seluruh wilayah di Taiwan.
- Waktu penyelesaian: kurang dari 1 (satu) hari kerja.
HOTLINE: 0983238893
Keterangan:
Waktu pelayanan: Senin s.d. Jumat, pukul 09.00 – 16.00.
Penerimaan Dokumen: 09.00 - 11.30
Pengambilan Dokumen: 13.30 - 15.30