Administrasi Kependudukan

Tata Cara Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi WNI yang berada di luar negeri berupa Penerbitan Nomor Identitas Tunggal (NIT), Perekaman Biometrik dan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di KDEI Taipei (in house).

PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

a.         Pendaftaran

Melakukan pendaftaran online, dan pilih jenis layanan serta mengupload dokumen pendukung pada di link berikut: https://bit.ly/AdmindukKDEITaipei 

Jenis Layanan 

●     Penerbitan NIT

 Pemohon wajib menyiapkan:

1.      Mengisi formulir F-101;

2.      Mengisi formulir pendaftaran F-102;

3.      Copy Paspor;

4.      Copy ARC/Surat Domisili;

5.      Akta Kelahiran/ Buku Nikah;

6.      Ijazah Pendidikan Terakhir.

 ●     Perekaman Biometrik

    Pemohon wajib menyiapkan:

1.      Mengisi formulir pendaftaran F-102;

2.      Copy Kartu Keluarga;

3.      Copy KTP.

 ●     Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

   Pemohon wajib menyiapkan:

1.      Mengisi formulir pendaftaran F-102;

2.      Copy Kartu Keluarga;

3.      Copy KTP;

4.      No telepon dan HP indonesia yang aktif;

5.      Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Iphone/Android.

 

b.         Pemberian layanan:

Setiap Hari Selasa dan Kamis di KDEI Taipei

Jam: 14.00 – 17.00 Waktu Taiwan

Kuota layanan perminggu 14 orang pendaftar

 

==============================================================================

·         Waktu Pemberian Layanan Administrasi Kependudukan di KDEI Taipei akan diinformasikan melalui WhatsApp.

·         Pendaftar yang telah diinformasikan waktu pelayanannya, diharapkan untuk membawa dokumen persyaratan lengkap (jika tidak ada dokumen fisik, dimohon mempersiapkan file elektroniknya).

Informasi lebih lanjut mengenai pelayanan Adminduk bagi WNI di Taiwan dapat dilakukan dengan menghubungi Hotline PWNI Pensosbud (+886 901 132 000 & +886 987 587 000)






Share this Pages: