Tata
Cara Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi WNI yang berada di
luar negeri berupa Penerbitan Nomor Identitas Tunggal (NIT), Perekaman
Biometrik dan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di KDEI Taipei (in
house).
PELAYANAN
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
a.
Pendaftaran
Melakukan
pendaftaran online, dan pilih jenis layanan serta mengupload dokumen pendukung
pada di link berikut: https://bit.ly/AdmindukKDEITaipei
Jenis Layanan
● Penerbitan NIT
Pemohon
wajib menyiapkan:
1. Mengisi
formulir F-101;
2. Mengisi
formulir pendaftaran F-102;
3. Copy
Paspor;
4. Copy
ARC/Surat Domisili;
5. Akta
Kelahiran/ Buku Nikah;
6.
Ijazah Pendidikan Terakhir.
● Perekaman Biometrik
Pemohon wajib
menyiapkan:
1. Mengisi
formulir pendaftaran F-102;
2. Copy
Kartu Keluarga;
3.
Copy KTP.
● Aktivasi
Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Pemohon wajib menyiapkan:
1. Mengisi
formulir pendaftaran F-102;
2. Copy
Kartu Keluarga;
3. Copy
KTP;
4. No
telepon dan HP indonesia yang aktif;
5.
Download aplikasi Identitas
Kependudukan Digital (IKD) di Iphone/Android.
b.
Pemberian layanan:
Setiap Hari Selasa dan Kamis
di KDEI Taipei
Jam:
14.00 – 17.00 Waktu Taiwan
Kuota
layanan perminggu 14 orang pendaftar
==============================================================================
·
Waktu Pemberian Layanan Administrasi
Kependudukan di KDEI Taipei akan diinformasikan melalui WhatsApp.
·
Pendaftar yang telah diinformasikan waktu
pelayanannya, diharapkan untuk membawa dokumen persyaratan lengkap (jika tidak
ada dokumen fisik, dimohon mempersiapkan file elektroniknya).
Informasi lebih lanjut mengenai pelayanan Adminduk bagi WNI di Taiwan dapat dilakukan dengan menghubungi Hotline PWNI Pensosbud (+886 901 132 000 & +886 987 587 000)