Perkuat Pelindungan ABK dan Dorong Kerjasama Pertukaran Informasi, Kepala KDEI Taipei Temui Wakil Menteri Administrasi dan Direktur Jenderal Penjagaan Laut dan Pantai (Coast Guard Administration/CGA) Taiwan
Taipei, 22 April 2025 - Kepala KDEI Taipei Arif Sulistiyo temui Wakil Menteri Administrasi Dewan Urusan Laut dan Direktur Jenderal Badan Administrasi Penjagaan Laut dan Pantai (Coast Guard Administration/CGA) Taiwan Mr Chang, Chung-Lung pada Selasa pagi, 22 April. Dalam pertemuan tersebut, Kepala KDEI Taipei dan Dirjen CGA diskusi terkait isu pelindungan ABK Migran Indonesia yang bekerja di Taiwan diantaranya pertukaran informasi apabila ada ABK hilang di perairan, peningkatan infrastruktur dasar pelabuhan serta perbaikan fasilitas kapal dan isu penyelundupan narkoba serta barang ilegal.
“Kami sangat mengapresiasi peran CGA dalam melakukan pengawasan dan pelindungan hukum di Taiwan ini, terutama pada ABK Migran Indonesia yang bekerja di kapal Taiwan. Selain itu banyak juga bantuan dari CGA dalam menangani pencarian ABK yang mengalami musibah tenggelam di laut, seperti yang terjadi pada musibah yang menimpa enam ABK kita di Keelung beberapa waktu yang lalu,” ujar Arif.
Dalam kesempatan tersebut Arif juga menyampaikan pentingnya sosialisasi pemenuhan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja selama bekerja di atas kapal tidak hanya kepada ABK tapi juga kepada majikan, mengingat adanya kecelakaan yang terjadi di laut wilayah Taiwan belakangan ini.
Dirjen Chang mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pengawasan dan pelindungan ABK Migran yang bekerja di Taiwan secara keseluruhan. Dalam konteks penegakan hukum, CGA tidak memandang status kewarganegaraan dan semuanya setara di depan hukum (equality before the law). “Kami menjamin bahwa setiap individu, termasuk warga negara asing, memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum Taiwan. Dengan kata lain, kami tidak akan mengutamakan warga Taiwan sendiri bila memang misalnya ada warga Taiwan dan WNA yang bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum di wilayah laut Taiwan. Terlebih ABK asal Indonesia dikenal baik, berkinerja tinggi dan produktif” pungkas Mr Chang.
Selanjutnya Dirjen Chang menekankan agar para ABK tidak segan untuk meminta bantuan kepada CGA yang bertugas di pelabuhan, baik terkait kebutuhan fasilitas dasar maupun bila ada permasalahan norma kerja atau lainnya. Dirjen Chang akan memerintahkan petugas CGA di pelabuhan untuk kooperatif terhadap ABK. Selain itu, dapat juga dilaporkan kepada 1955 atau hotline KDEI Taipei.
Diketahui terdapat sekitar 7.361 ABK pesisir (data MOL per Maret 2025) dan 15.065 ABK LG yang bekerja di wilayah perairan internasional (data MOA per Februari 2025).