KDEI Bertemu Dengan Fisheries Agency Membahas Tindak Lanjut Kunjungan ke Beberapa Pelabuhan dan Menyampaikan Keluhan Para ABK
Taipei (27/2/2025) – Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei, Arif Sulistiyo, didampingi Kepala Bidang Tenaga Kerja, Husen Mauludin, Kepala Bidang PWNI Pensosbud, Novrizal, dan Analis Bidang Tenaga Kerja, Kadir dan Mira Caliandra melakukan audiensi dengan Deputi Direktur Jenderal Fisheries Agency, Ministry of Agriculture, Ding-Rong Lin beserta jajaran untuk mendiskusikan peningkatan pelindungan ABK Indonesia yang beroperasi di laut lepas, atau yang lebih dikenal oleh masyarakat sebagai ABK LG.
Terdapat 7 (tujuh) poin yang disampaikan Kepala KDEI Taipei dalam audiensi yaitu perubahan kelembagaan yang menangani Awak Kapal Perikanan Migran, pemenuhan fasilitas dasar ABK perairan Taiwan, kenaikan gaji ABK laut lepas, penempatan ABK laut lepas berbasis online system, pendataan ABK laut lepas, mengikutsertakan ABK laut lepas yang terdata di Fisheries Agency ke dalam program jaminan sosial PMI (BPJS Ketenagakerjaan), pembayaran gaji ABK laut lepas langsung ke rekening milik ABK, dan percepatan MoU antara IETO dan TETO terkait penempatan dan pelindungan ABK laut lepas.
Menanggapi 7 (tujuh) poin yang disampaikan KDEI Taipei, Ding-Rong Lin menyampaikan rasa senangnya karena telah ditetapkannya Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dengan unit kerja khusus menangani ABK, yaitu Direktorat Penempatan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran, sehingga jalur koordinasi menjadi lebih jelas dan dampaknya adalah peningkatan pelindungan ABK laut lepas.
Ding-Rong Lin juga sangat antusias dengan percepatan MOU terkait penempatan dan pelindungan ABK laut lepas karena MOU tersebut telah dinantikan bertahun-tahun demi kelancaran penempatan dan pelindungan ABK laut lepas yang berperan penting dalam industri perikanan dan perekonomian Taiwan.
Terkait fasilitas dasar di pelabuhan untuk ABK laut lepas, Fisheries Agency hanya memiliki kewenangan di 3 pelabuhan Taiwan, yaitu di Pingtung, Kaohsiung, dan Yilan sehingga Fisheries Agency akan mengupayakan adanya pertemuan dengan berbagai otoritas daerah yang memiliki kewenangan mengelola pelabuhan di daerahnya masing-masing.
“ABK laut lepas telah diikutsertakan asuransi kesehatan senilai NTD 300.000 dan asuransi kematian sebesar NTD 1,5 juta,” ungkap Ding-Rong Lin untuk menjamin hak-hak ABK. Meskipun demikian, ia menanggapi dengan terbuka terkait kepesertaan Jaminan Sosial PMI bagi ABK laut lepas.
Fisheries Agency juga akan mengakomodir kebutuhan pendataan ABK laut lepas sesuai dengan permintaan KDEI Taipei dengan beberapa penyesuaian sesuai dengan ketersediaan data. Mengenai penempatan berbasis online system dan pembayaran gaji secara langsung ke rekening ABK yang sudah diimplementasikan kepada sebagian besar ABK akan dibahas di pertemuan teknis lebih lanjut.