PMI Dihimbau agar Benar-Benar Merencanakan Kehamilan dengan Baik serta Memikirkan Pengasuhan Bayi Pasca Melahirkan di Taiwan
Taoyuan (24/02/2025) – Kepala KDEI Taipei, Arif Sulistiyo yang didampingi oleh Kabid PWNI dan Pensosbud, Novrizal; Analis Bidnaker, Kadir dan Analis Bagian Administrasi, Sutrisno Jamingan Karso mengunjungi Shelter (Rumah Singgah) khusus bagi Ibu Hamil dan Bayi di Taoyuan. Dalam kunjungan tersebut, turut hadir Kepala BLA Taoyuan beserta jajaranya. Saat ini, shelter tersebut menampung tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan tiga bayi.
Kepala BLA Taoyuan menyampaikan apresiasi atas kontribusi PMI yang bekerja di Taiwan, khususnya di daerah Taoyuan. Untuk mendukung PMI yang sedang hamil, BLA menyediakan program berupa penampungan sementara di shelter.
Dalam sambutannya, Kepala KDEI Taipei mengapresiasi kesempatan yang diberikan untuk berkunjung ke shelter. Kunjungan ini bertujuan memastikan bahwa PMI yang hamil maupun yang telah melahirkan mendapatkan pelayanan yang baik dan dalam kondisi sehat. Pihaknya juga mengapresiasi langkah BLA dalam memfasilitasi shelter sebagai rumah singgah bagi para PMI yang membutuhkan.
Menurut regulasi di Taiwan, PMI tidak dilarang untuk hamil. Oleh karena itu, penting untuk memastikan mereka mendapatkan pelayanan yang memadai. Namun, peraturan dari Indonesia belum mengizinkan PMI untuk hamil, karena tujuan utama ke luar negeri adalah bekerja. Perbedaan regulasi ini menjadi bahan evaluasi yang terus dikoordinasikan dengan Kementerian dan Lembaga terkait di Indonesia, mengingat tingginya angka PMI yang melahirkan di Taiwan.
Dalam kesempatan ini, juga disampaikan kendala lain yang dihadapi PMI di Taiwan, seperti kondisi para Anak Buah Kapal (ABK) yang masih kekurangan fasilitas dasar di pelabuhan, seperti MCK, air panas, listrik, dan tempat ibadah. Selain itu, pekerja caregiver (penjaga orang sakit) juga menghadapi tantangan terkait jam kerja yang belum diatur dengan jelas.
Arif Sulistiyo juga berdiskusi langsung dengan para PMI yang menanyakan prosedur kepulangan untuk membawa bayi ke Indonesia serta kemungkinan kembali ke Taiwan untuk melanjutkan pekerjaan. Mereka mengusulkan adanya rumah penitipan bayi khusus PMI dengan biaya terjangkau. Diharapkan otoritas Taiwan dapat mempertimbangkan penyediaan shelter khusus untuk penitipan bayi PMI.
Sebagian PMI khawatir tidak dapat kembali ke Taiwan setelah memulangkan bayi ke Indonesia. Menanggapi hal ini, dijelaskan bahwa PMI dapat kembali ke Taiwan selama memenuhi ketentuan yang berlaku, seperti memiliki ARC Aktif (Multiple Re-Entry Permit) dan dokumen pendukung dari otoritas terkait. Bila ada kendala dapat menghubungi KDEI Taipei.
Ia juga menekankan pentingnya perencanaan kehamilan yang matang bagi PMI. PMI perlu mempertimbangkan berbagai aspek pasca-melahirkan, seperti apakah bayi dapat tinggal di rumah majikan, siapa yang akan merawatnya, serta bagaimana memastikan hak-hak anak tetap terlindungi. “Bagi PMI yang mau hamil benar-benar dapat merencanakan kehamilannya dengan baik, agar dipertimbangkan apakah pasca melahirkan bayi diizinkan tinggal di rumah majikan, siapa yang akan merawat selanjutnya serta harus dipikirkan matang-matang dengan baik agar hak-hak anaknya juga terlindungi,” tegas Arif.