Berita Bidang Ketenagakerjaan

UPAYA BERSAMA ANTARA KDEI TAIPEI DENGAN OTORITAS TAIWAN UNTUK MENCEGAH PERKELAHIAN PMI TERULANG KEMBALI DI TAIWAN (BAGIAN 3)

Sebagaimana berita foto sebelumnya bahwa pertemuan di Kantor Kepolisian Changhua yang dihadiri Kepolisian Changhua, KDEI Taipei dan 4 organisasi yang terlibat dalam perkelahian 2 September 2023 tersebut, salah satu agendanya adalah penjelasan aturan Taiwan terkait kekerasan, pembunuhan, perkelahian dan provokasi.

Adapun penjelasan aturan dimaksud yang kemudian ditandatangani oleh masing-masing Ketua Organisasi PMI, sebagai berikut:

  1. Menurut Pasal 271 KUHP Taiwan, siapa pun yang melakukan pembunuhan akan dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara jangka waktu tetap lebih dari sepuluh tahun. Mereka yang mencoba melakukan kejahatan yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya dipidana dengan pidana penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari dua tahun.
  2. Menurut pasal 278 KUHP Taiwan, seseorang yang menyebabkan luka serius pada orang lain akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 12 tahun, dan akan dihukum jika dia lalai melakukannya. Barang siapa melakukan tindak pidana pada alinea sebelumnya sehingga mengakibatkan kematian, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat tujuh tahun.
  3. Menurut Pasal 277 KUHP Taiwan, siapa pun yang membahayakan tubuh atau kesehatan seseorang akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun, penahanan jangka pendek, atau denda tidak lebih dari 1.000 yuan; siapapun yang menyebabkan kematian terhadap orang yang meninggal dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama tujuh tahun; barang siapa menyebabkan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun, penahanan pidana, atau denda paling banyak dari 1.000 yuan; tidak kurang dari tiga tahun tetapi tidak lebih dari sepuluh tahun penjara jangka waktu tertentu.
  4. Mereka yang menggunakan kata-kata, gambar, pidato atau metode lain untuk membantu dan menghasut orang lain untuk melakukan kejahatan akan dihukum penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari dua tahun, penahanan jangka pendek, atau denda tidak lebih dari 1.000 yuan.
  5. Menurut Pasal 87 Undang-Undang Perlindungan Sosial Taiwan, siapa pun yang melakukan salah satu tindakan berikut akan ditahan hingga tiga hari atau didenda hingga NT$ 18.000;
        1. Mereka yang menambahkan kekerasan pada orang lain
        2. Mereka yang saling berkelahi
        3. Mengumpulkan massa dengan maksud untuk melakukan perlawanan
  6. Seseorang yang mengumpulkan massa untuk berkelahi yang mengakibatkan kematian atau cedera serius, dan yang hadir untuk membantu situasi alih-alih melakukan pembelaan yang sah akan dijatuhi hukuman tidak kurang dari tiga tahun penjara. Apabila seseorang dipidana dengan pidana penjara jangka waktu tertentu dan melakukan perbuatan yang merugikan, dia tetap dipidana sesuai ketentuan pasal-pasal yang merugikan
  7. Jika anda menggunakan senjata tajam, tongkat atau botol (senjata pembunuh), polisi dapat mengambil tindakan tegas dan mengusutnya sebagai percobaan pembunuhan.
  8. Semuga pekerja migran asing diminta untuk mematuhi hukum Taiwan. Mohon jangan membalas dendam setelahnya dan terus menciptakan perselisihan. Jika Anda melanggar undang-undang di atas atau undang-undang lainnya, polisi akan menindak tegas mereka dan dihukum berdasarkan undang-undang Taiwan, negara Anda selain itu, negara anda juga akan diberitahu kantor Taiwan dan pemerintah mewajibkan pekerja migran yang melanggar hukum negaranya harus dipulangkan secara paksa dan pekerjaan mereka tidak diperpanjang.

Selain itu, pada 8 September 2023, 4 (empat) Ketua organisasi yang terlibat perkelahian 2 September 2023 juga menyatakan bahwa:
Kami: Ketua PSHT, Ketua IKSPI Kera Sakti, Ketua Pantura, Ketua Pagar Nusa, dengan ini kami menyatakan bahwa:

  1. Sangat menyesalkan terjadinya perkelahian di stasiun Changhua tanggal 2 September 2023.
  2. Meminta seluruh, anggota kami untuk mencegah terjadinya perkelahian dan bentrokan antara organisasi PMI.
  3. Kami berkomitmen untuk menjaga persatuan, dan persaudaraan seluruh PMI di Taiwan.
  4. Mendukung permasalahan ini diselesaikan melalui jalur hukum.
  5. Meminta kepada seluruh rekan-rekan anggota kami untuk tidak memposting, merepost video, konten yang bernuansa provokasi, ejekan, ujaran kebencian, hasutan di media sosial masing-masing.
  6. Akan menindaklanjuti hasil keputusan Kepolisian Changhua dalam rapat tanggal 8 September 2023 di Kantor Kepolisian Changhua.

Terima Kasih.

Share this Post:

Berita Terkait: