Pelindungan dan Penempatan PMI di Taiwan Kian Diperkuat, Kepala KDEI Taipei Temui Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Jakarta, 13 Oktober 2025 — Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei, Arif Sulistiyo, didampingi Kabag Administrasi Wawan Kurniawan, serta Analis Bidang Tenaga Kerja Kadir dan Mira Caliandra, melakukan kunjungan kerja ke Kantor KP2MI/BP2MI di Jakarta, Senin (13/10).
Kunjungan ini bertujuan memperkuat koordinasi antara KDEI Taipei dan KP2MI/BP2MI dalam isu penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan.
Pertemuan ini diterima langsung oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, beserta jajarannya. Dalam pertemuan tersebut dibahas sejumlah isu strategis, antara lain penataan sektor informal, pelindungan anak buah kapal (ABK), serta penguatan sistem digital dalam pelayanan penempatan dan pelindungan PMI.
Menteri Mukhtarudin menegaskan pentingnya membangun sistem pelindungan PMI yang kuat sejak dari hulu. Pemerintah berkomitmen memperbaiki tata kelola yang lebih cepat, responsif, dan sejalan dengan semangat reformasi pelayanan publik. Langkah ini juga selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan agar proses bekerja ke luar negeri berlangsung mudah, murah, cepat, dan tanpa ribet.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KDEI Taipei Arif Sulistiyo memaparkan sejumlah langkah konkret yang telah dilakukan KDEI Taipei dalam pelindungan dan pendataan PMI di Taiwan. Sejak 2018, KDEI Taipei telah mengimplementasikan Sistem Informasi Pendataan Kontrak PMI (SIPKON) sebagai terobosan digital sehingga PMI dapat memperpanjang kontrak tanpa harus kembali ke Indonesia. Melalui sistem ini, PMI tetap terdata secara resmi, dapat memperpanjang jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, serta memperoleh E-PMI sebagai identitas digital. Sistem ini dinilai berhasil dan layak untuk direplikasi di negara penempatan lain.
Arif juga menyampaikan perkembangan terbaru terkait rancangan MoU tentang Penempatan dan Pelindungan PMI antara KDEI Taipei dan TETO.
Dari sisi kesejahteraan, Arif menyoroti pentingnya penataan sektor informal yang saat ini memiliki standar gaji NT$20.000. Ia menilai Indonesia memiliki posisi tawar kuat karena menguasai sebagian besar sektor ini, sehingga perlu dilakukan negosiasi untuk menetapkan gaji di atas NT$20.000 disertai penyesuaian perjanjian kerja (PK) yang lebih adil bagi PMI.
Untuk sektor formal, KDEI Taipei mendorong inisiasi skema kerja sama baru antara KP2MI/BP2MI dan end user di Taiwan guna memangkas biaya penempatan dan menghapus praktik jual beli job yang banyak dikeluhkan PMI. Selain itu, Arif menyoroti fenomena pemutusan kontrak bagi nelayan teritorial yang sering terjadi pada musim tangkap cumi dan kepiting. Ia menilai perlunya skema kontrak musiman yang lebih realistis, menyesuaikan dengan kalender tangkap ikan di Taiwan.
Arif juga mengusulkan penambahan manfaat BPJS Ketenagakerjaan agar biaya pemulangan PMI wafat atau sakit keras non-kecelakaan kerja dapat ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, Arif menyoroti perlunya penguatan mekanisme konsultasi dan pengaduan PMI yang dapat direspons cepat oleh KP2MI/BP2MI. Dalam konteks ini, pihak KP2MI/BP2MI tengah mengembangkan omni layanan pengaduan PMI yang memungkinkan penanganan aduan secara cepat, terpadu, dan digital.
Dari sisi sosial dan pemberdayaan, KDEI Taipei juga berkolaborasi dengan berbagai NGO di Taiwan dalam upaya pelindungan dan advokasi PMI, serta memfasilitasi Program Pendidikan Kesetaraan PKBM PPI Taiwan, termasuk Kejar Paket B (setara SMP), Kejar Paket C (setara SMA), dan program pendidikan jarak jauh Universitas Terbuka (UT) bagi PMI.
Selain itu, turut disinggung pula isu sosial di kalangan PMI, seperti perkelahian antarpekerja dan penyalahgunaan narkoba, yang menjadi perhatian bersama untuk terus ditekan melalui pembinaan dan edukasi.
Pertemuan ini merupakan langkah nyata sinergi antara KDEI Taipei dan KP2MI/BP2MI dalam memperkuat tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang adaptif, modern, dan berkeadilan.