Berita Bidang Ketenagakerjaan

Melalui FGD, Kepala KDEI Taipei Meminta Pemerintah Pusat Melakukan Perbaikan Tata Kelola Penempatan PMI ABK LG ke Taiwan

Senin, 15 November 2021, Kepala KDEI Taipei, Budi Santoso didampingi homestaff bidang Ketenagakerjaan mengikuti Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Sindikat Pengiriman Ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) BP2MI.  Dalam paparannya, Kepala KDEI Taipei menyampaikan permasalahan yang sering dihadapi oleh PMI ABK LG adalah gaji yang tidak dibayar, kecelakaan kerja, kematian, dan stranded akibat pemberlakuan pembatasan border oleh pemerintah Taiwan pada masa pandemi COVID-19.

Instansi yang bertanggung jawab terhadap penempatan dan pelindungan PMI ABK LG perikanan di Taiwan adalah Fisheries Agency. Tidak seperti penempatan PMI ABK LG dalam teritori Taiwan yang terlindung dalam UU Ketenagakerjaan Taiwan, PMI ABK LG tidak memiliki payung hukum yang jelas. Kendala utama dalam pelindungan PMI ABK LG dikarenakan tidak terdatanya PMI ABK maupun perusahaan penempatan di Indonesia dan agensi di Taiwan oleh KDEI Taipei. Selain itu juga belum adanya peraturan yang berlaku di Taiwan untuk memberikan law enforcement kepada agensi di Taiwan.

Mengakhiri pemaparan tersebut, Kepala KDEI Taipei mengusulkan kepada Pemerintah Pusat kiranya dapat melakukan perbaikan tata kelola penempatan PMI ABK LG perikanan dan kapal niaga ke luar negeri, perlu adanya MoU antara Pemerintah Indonesia dan Taiwan dalam penempatan dan pelindungan ABK LG, penetapan standar gaji serta perjanjian kerja laut (PKL).

Share this Post:

Berita Terkait: