Maraknya Kasus PMI Sakit dan Meninggal Dunia di Taiwan, KDEI Taipei Usulkan Proteksi Tambahan
Kepala KDEI Taipei mengadakan rapat daring dengan melibatkan
Kementerian/Lembaga (K/L) terkait guna membahas Penanganan PMI Sakit dan
Meninggal Dunia yang berlangsung baru-baru ini, tanggal 17 Desember 2024. Dua masalah utama tersebut sering dihadapi
Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan
dari Kementerian Pelindungan
Pekerja Migran/Badan Pelindungan Pekerja Migran (KPPMI/BP2MI), Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Luar Negeri.
Kepala KDEI Taipei memaparkan statistik yang mencolok yakni pada tahun
2024, terdapat 95 kasus PMI resmi yang sakit dan 73 jenazah yang ditangani,
sementara untuk PMIO, ada 14 orang sakit dan 31 meninggal dunia. Kendala utama
yang dihadapi adalah jika PMI sakit/wafat bukan karena kecelakaan kerja maka
tidak dapat diklaim asuransi tenaga kerja (Astek) Taiwan untuk perawatan PMI
sakit maupun pemulangan PMI sakit atau jenazah. Selain itu jika status PMI
resmi menjadi PMIO maka asuransi di Taiwan (Astek, Askes) hangus.
Rekomendasi rapat mencakup perlunya proteksi tambahan bagi PMI resmi
dan penyesuaian Jaminan Sosial agar dapat menutupi risiko sakit yang bukan
kecelakaan kerja (sakit biasa) serta perlu solusi khusus bagi PMIO. Pada prinsipnya
rekomendasi untuk asuransi tambahan tersebut dapat dipertimbangkan, namun perlu
dipastikan agar tidak ada biaya tambahan yang dibebankan kepada PMI.
Sebagai tindak lanjut, akan ada rapat lanjutan dengan mengundang juga Direktorat
Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Kemnaker), dan BPJS Ketenagakerjaan untuk
mendiskusikan langkah-langkah konkret dalam menangani kedua permasalahan besar
dimaksud.