Berita Bidang Ketenagakerjaan

Maraknya Kasus PMI Sakit dan Meninggal Dunia di Taiwan, KDEI Taipei Usulkan Proteksi Tambahan

Kepala KDEI Taipei mengadakan rapat daring dengan melibatkan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait guna membahas Penanganan PMI Sakit dan Meninggal Dunia yang berlangsung baru-baru ini, tanggal 17 Desember 2024.  Dua masalah utama tersebut sering dihadapi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran/Badan Pelindungan Pekerja Migran (KPPMI/BP2MI), Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Luar Negeri.

Kepala KDEI Taipei memaparkan statistik yang mencolok yakni pada tahun 2024, terdapat 95 kasus PMI resmi yang sakit dan 73 jenazah yang ditangani, sementara untuk PMIO, ada 14 orang sakit dan 31 meninggal dunia. Kendala utama yang dihadapi adalah jika PMI sakit/wafat bukan karena kecelakaan kerja maka tidak dapat diklaim asuransi tenaga kerja (Astek) Taiwan untuk perawatan PMI sakit maupun pemulangan PMI sakit atau jenazah. Selain itu jika status PMI resmi menjadi PMIO maka asuransi di Taiwan (Astek, Askes) hangus.

Rekomendasi rapat mencakup perlunya proteksi tambahan bagi PMI resmi dan penyesuaian Jaminan Sosial agar dapat menutupi risiko sakit yang bukan kecelakaan kerja (sakit biasa) serta perlu solusi khusus bagi PMIO. Pada prinsipnya rekomendasi untuk asuransi tambahan tersebut dapat dipertimbangkan, namun perlu dipastikan agar tidak ada biaya tambahan yang dibebankan kepada PMI.

Sebagai tindak lanjut, akan ada rapat lanjutan dengan mengundang juga Direktorat Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Kemnaker), dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendiskusikan langkah-langkah konkret dalam menangani kedua permasalahan besar dimaksud.

Share this Post:

Berita Terkait: