Berita Bidang Informasi WNI

Komitmen KDEI Taipei dalam pelindungan hukum bagi WNI di Taiwan

Pada 27 September 2021, KDEI Taipei telah mengadakan pertemuan dengan Otoritas Kehakiman (法務部) Taiwan, Department of International and Cross-Strait Legal Affairs. Pertemuan yang antara lain membahas mengenai kebijakan Taiwan mengenai ketentuan hukuman mati, rogatory, dan fasilitas yang diberikan bagi tahanan WNI yang sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Taiwan tersebut, bertujuan sebagai langkah preventif KDEI Taipei dalam upaya memperkuat pelindungan dan jaminan hukum terhadap WNI di Taiwan. Hingga saat ini tidak ada satupun WNI yang terlibat kasus hukum berat dengan
ancaman hukuman mati.

Dalam pertemuan tersebut KDEI Taipei meminta otoritas penegak hukum Taiwan untuk menyampaikan notifikasi seawal mungkin atas setiap kasus hukum WNI agar KDEI Taipei dapat memberikan pendampingan hukum dan kekonsuleran secara maksimal. KDEI Taipei menawarkan tenaga penerjemah yang lebih berkompeten pada setiap tahap proses hukum yang melibatkan WNI. Langkah tersebut dimaksudkan untuk memastikan proses sejak awal investigasi hingga persidangan di pengadilan berjalan sesuai prosedur hukum sehingga memberikan rasa keadilan.

Dalam hal penyampaian surat panggilan sidang dari pengadilan di Indonesia (rogatory) kepada pihak tergugat di Taiwan (Warga Negara atau Badan Hukum Taiwan), KDEI Taipei menyampaikan agar MOJ dapat memberikan konsultasi hukum apabila pihak tergugat di Taiwan telah berganti pemilik atau berganti nama atau dinyatakan bangkrut/pailit. Selain itu, KDEI Taipei juga ingin memastikan agar para WNI yang tengah menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Taiwan tetap mendapatkan hak-haknya berupa fasilitas kesehatan, hak ibadah, dan kunjungan, serta komunikasi dengan keluarga di Indonesia.

Share this Post:

Berita Terkait: