Berita Bidang Ketenagakerjaan

KDEI Taipei menerima Kunjungan Perwakilan American Institute in Taiwan (AIT) untuk berdialog terkait Trafficking in Persons Report

KDEI Taipei menerima kunjungan perwakilan dari American Institute of Taiwan pada 31 Agustus 2021 untuk membahas permasalahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan isu kemanusian lainnya. Hadir pada pertemuan tersebut, Kepala Bidang PWNI dan Pensosbud selaku ketua delegasi KDEI Taipei didampingi Kepala Subbagian Protokol dan Informasi serta analis bidang tenaga kerja sementara delegasi AIT diwakili oleh 2 (dua) pejabat dibidang politik.

 

Dalam sambutan pembukanya, ketua delegasi KDEI Taipei menyatakan sangat menyambut baik atas inisiasi pertemuan pertama dengan perwakilan AIT dan berharap selanjutmya dapat bersinergi dengan AIT untuk membahas isu-isu yang berpotensi memiliki dampak kepada warga negara Indonesia (WNI) seperti permasalahan tindak perdagangan orang dan hak asasi manusia (HAM).Pada pertemuan tersebut, KDEI Taipei meminta informasi yang lebih rinci terkait Trafficking In Persons Report tahun 2021 yang dirilis oleh AIT terutama mengenai definisi trafficking in persons sehingga memiliki persepsi yang sama karena Indonesia juga memiliki Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.


Menjawab pertanyaan AIT terkait program repatriasi ABK LG yang baru saja dilaksanakan oleh KDEI Taipei pada 20 Agustus 2021, ketua delegasi KDEI Taipei secara terperinci menjelaskan kronologis dari awal penerimaan pengaduan pada Maret tahun 2020, upaya-upaya yang telah dilaksanakan oleh KDEI Taipei hingga akhirnya pemerintah Indonesia memutuskan untuk mengambil alih seluruh pembiayaan repatriasi seperti penyedian pesawat sewaan (charter flight), penyewaan kapal, penyewaan bus, biaya makan dan kebutuhan lainnya dikarenakan pemilik kapal tidak bertanggung jawab untuk membiayainya dan permasalahan ini telah terjadi lebih dari 1 (satu) tahun sehingga memberikan dampak pada kesehatan fisik, psikologis, kekurangan bahan makanan dan air minum serta hak ketenagakerjaan yang tidak dibayarkan kepada ABK LG Indonesia. KDEI Taipei juga menyampaikan bahwa program repatriasi dapat terlaksana berkat kerja sama dan dukungan dari berbagai otoritas Taiwan.

 

Meskipun program repatriasi berjalan dengan lancar namun masih menimbulkan permasalahan yaitu hak-hak ketenagakerjaan para ABK LG yang belum sepenuhnya dibayarkan. Secara formal dan informal, KDEI Taipei telah menyampaikan permasalahan ini kepada otoritas Taiwan untuk membantu menjembatani penyelesaian permasalahan utamanya dikarenakan berdasarkan data yang KDEI Taipei terima dari perwakilan RI di International of Maritime Organization (IMO), beberapa pemilik kapal adalah perusahaan Taiwan meskipun menggunakan bendera asing.

 

KDEI Taipei juga mengapresiasi atas Trafficking in Persons Report tahun 2021 yang memberikan gambaran detail terkait kondisi pekerja migran asing khususnya pekerja di sektor domestik sebagai perawat lansia (care giver) dan juga ABK perikanan yang bekerja baik di kapal berbendera Taiwan maupun kapal asing namun kepemilikannya atau investornya Taiwan (flag of convenience). Selanjutnya KDEI Taipei berharap agar AIT juga memberikan perhatian pada ABK perikanan yang ditempatkan oleh agensi-agensi Taiwan ke kapal-kapal ikan RRT seperti salah satu perusahaan perikanan yang menurut U.S. Customs and Border Protection (CBP) terindikasi melakukan kerja paksa (force labor). Disebabkan praktek penempatan seperti ini Kedutaan Republik Indonesia di berbagai negara maupun Pemerintah Pusat sering kali menghubungi KDEI untuk berkomunikasi dengan agensi di Taiwan agar menyelesaikan permasalahan yang menimpa ABK LG Indonesia utamanya terkait denagn hak ketenagakerjaan yang belum dibayarkan atau fasilitasi untuk direpatriasi. KDEI Taipei memprediksi 95% agensi perekrut ABK LG Indonesia berada di Taiwan.

 

Diakhir pertemuan, ketua delegasi KDEI Taipei berharap dapat diikutsertakan dalam kegiatan-kegiatan AIT yang tujuan utamanya untuk meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan WNI khususnya pekerja migran Indonesia (PMI), nelayan dan pelaut yang izin kerjanya diterbitkan oleh Ministry of Labor (MOL), Fishery Agencies dan Ministry of Transportation and Communications (MOTC). Sekali lagi, KDEI Taipei menyampaikan bahwa sangat terbuka untuk dapat berdialog secara intens dengan AIT. 


(NMS)

Share this Post:

Berita Terkait: