KDEI Taipei menerima Kunjungan Perwakilan American Institute in Taiwan (AIT) untuk berdialog terkait Trafficking in Persons Report
KDEI Taipei menerima kunjungan perwakilan dari American
Institute of Taiwan pada 31 Agustus 2021 untuk membahas permasalahan tindak
pidana perdagangan orang (TPPO) dan isu kemanusian lainnya. Hadir pada
pertemuan tersebut, Kepala Bidang PWNI dan Pensosbud selaku ketua delegasi KDEI
Taipei didampingi Kepala Subbagian Protokol dan Informasi serta analis bidang
tenaga kerja sementara delegasi AIT diwakili oleh 2 (dua) pejabat dibidang
politik.
Dalam sambutan pembukanya, ketua delegasi KDEI Taipei menyatakan sangat menyambut baik atas inisiasi pertemuan pertama dengan perwakilan AIT dan berharap selanjutmya dapat bersinergi dengan AIT untuk membahas isu-isu yang berpotensi memiliki dampak kepada warga negara Indonesia (WNI) seperti permasalahan tindak perdagangan orang dan hak asasi manusia (HAM).Pada pertemuan tersebut, KDEI Taipei meminta informasi yang lebih rinci terkait Trafficking In Persons Report tahun 2021 yang dirilis oleh AIT terutama mengenai definisi trafficking in persons sehingga memiliki persepsi yang sama karena Indonesia juga memiliki Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Menjawab pertanyaan AIT terkait program repatriasi ABK LG
yang baru saja dilaksanakan oleh KDEI Taipei pada 20 Agustus 2021, ketua
delegasi KDEI Taipei secara terperinci menjelaskan kronologis dari awal
penerimaan pengaduan pada Maret tahun 2020, upaya-upaya yang telah dilaksanakan
oleh KDEI Taipei hingga akhirnya pemerintah Indonesia memutuskan untuk
mengambil alih seluruh pembiayaan repatriasi seperti penyedian pesawat sewaan
(charter flight), penyewaan kapal, penyewaan bus, biaya makan dan kebutuhan
lainnya dikarenakan pemilik kapal tidak bertanggung jawab untuk membiayainya
dan permasalahan ini telah terjadi lebih dari 1 (satu) tahun sehingga
memberikan dampak pada kesehatan fisik, psikologis, kekurangan bahan makanan
dan air minum serta hak ketenagakerjaan yang tidak dibayarkan kepada ABK LG
Indonesia. KDEI Taipei juga menyampaikan bahwa program repatriasi dapat
terlaksana berkat kerja sama dan dukungan dari berbagai otoritas Taiwan.
Meskipun program repatriasi berjalan dengan lancar namun
masih menimbulkan permasalahan yaitu hak-hak ketenagakerjaan
para ABK LG yang belum sepenuhnya dibayarkan. Secara formal dan informal, KDEI
Taipei telah menyampaikan permasalahan ini kepada otoritas Taiwan untuk
membantu menjembatani penyelesaian permasalahan utamanya dikarenakan
berdasarkan data yang KDEI Taipei terima dari perwakilan RI di International of Maritime Organization
(IMO), beberapa pemilik kapal adalah perusahaan Taiwan meskipun menggunakan
bendera asing.
KDEI Taipei juga mengapresiasi atas Trafficking in Persons Report tahun 2021 yang memberikan gambaran
detail terkait kondisi pekerja migran asing khususnya pekerja di sektor
domestik sebagai perawat lansia (care
giver) dan juga ABK perikanan yang bekerja baik di kapal berbendera Taiwan
maupun kapal asing namun kepemilikannya atau investornya Taiwan (flag of convenience). Selanjutnya KDEI
Taipei berharap agar AIT juga memberikan perhatian pada ABK perikanan yang
ditempatkan oleh agensi-agensi Taiwan ke kapal-kapal ikan RRT seperti salah
satu perusahaan perikanan
yang menurut U.S. Customs and
Border Protection (CBP) terindikasi melakukan kerja paksa (force labor). Disebabkan praktek
penempatan seperti ini Kedutaan Republik Indonesia di berbagai negara maupun
Pemerintah Pusat sering kali menghubungi KDEI untuk berkomunikasi dengan agensi
di Taiwan agar menyelesaikan permasalahan yang menimpa ABK LG Indonesia utamanya
terkait denagn hak ketenagakerjaan yang belum dibayarkan atau fasilitasi untuk direpatriasi.
KDEI Taipei memprediksi 95% agensi perekrut ABK LG Indonesia berada di Taiwan.
Diakhir pertemuan, ketua delegasi KDEI Taipei berharap dapat diikutsertakan dalam kegiatan-kegiatan AIT yang tujuan utamanya untuk meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan WNI khususnya pekerja migran Indonesia (PMI), nelayan dan pelaut yang izin kerjanya diterbitkan oleh Ministry of Labor (MOL), Fishery Agencies dan Ministry of Transportation and Communications (MOTC). Sekali lagi, KDEI Taipei menyampaikan bahwa sangat terbuka untuk dapat berdialog secara intens dengan AIT.
(NMS)