Berita Bidang Ketenagakerjaan

KDEI Taipei dan Stella Maris berikan pendampingan hukum Kepada Pelaut Indonesia

KDEI Taipei bersinergi dengan Stella Maris melakukan pendampingan kepada 3 (tiga) pelaut Indonesia di Pengadilan Pingtung pada saat mereka memberikan keterangan terkait permasalahan hukum yang saat ini sedang dihadapi. Pada proses pengadilan sebelumnya tanggal 17 Agustus 2021, hakim memutuskan mereka tidak perlu ditahan sehingga ditampung sementara di Shelter Stella Maris sembari menunggu proses persidangan terus berjalan.

 

Kepada KDEI, mereka menyatakan tidak mengetahui bahwa kargo yang mereka bawa berisi narkoba dikarenakan perwakilan pemilik kapal yang biasa mereka sebut cincu menyatakan bahwa isinya adalah rokok cerutu. Bagi mereka, sebagi crew kapal adalah suatu kewajiban untuk menjalankan perintah pemilik kapal/cincu karena terikat dalam perjanjian kerja.

 

Pelaut-pelaut ini sebelumnya telah terdaftar dalam program repatriasi yang difasilitasi oleh pemerintah Indonesia (KDEI Taipei) dikarenakan mereka telah bekerja hampir 2 (dua) tahun di atas kapal namun naas mereka tersandung permasalahan hukum sebelum dapat direpatriasi.

 

KDEI berharap pelaut Indonesia agar lebih berhati-hati dan memastikan bahwa kargo atau barang bawaan yang diperintahkan oleh pemilik kapal/cincu harus memiliki manifest dan kargonya harus sesuai dengan manifest tersebut. Apabila memiliki keragu-raguan, segera klarifikasi kepada pemilik kapal/cincu dan dokumentasikan pernyataannya tersebut baik secara tertulis atau rekaman yang dapat digunakan sebagai bukti apabila kemudian hari timbul permasalahan.

 

KDEI bersama Stella Maris akan terus memantau permasalahan ini dan memastikan terpenuhinya hak pelaut dalam memperoleh proses peradilan yang adil (*NMS).

Share this Post:

Berita Terkait: