KDEI Taipei dan Stella Maris berikan pendampingan hukum Kepada Pelaut Indonesia
KDEI Taipei bersinergi dengan Stella Maris melakukan
pendampingan kepada 3 (tiga) pelaut Indonesia di Pengadilan Pingtung pada saat mereka memberikan
keterangan terkait permasalahan hukum yang saat ini sedang dihadapi. Pada proses
pengadilan sebelumnya tanggal 17 Agustus 2021, hakim memutuskan mereka tidak
perlu ditahan sehingga ditampung sementara di Shelter Stella Maris sembari menunggu
proses persidangan terus berjalan.
Kepada KDEI, mereka menyatakan tidak mengetahui bahwa kargo
yang mereka bawa berisi narkoba dikarenakan perwakilan pemilik kapal yang biasa
mereka sebut cincu menyatakan bahwa isinya adalah rokok cerutu. Bagi mereka,
sebagi crew kapal adalah suatu kewajiban untuk menjalankan perintah pemilik
kapal/cincu karena terikat dalam perjanjian kerja.
Pelaut-pelaut ini sebelumnya telah terdaftar dalam program
repatriasi yang difasilitasi oleh pemerintah Indonesia (KDEI Taipei)
dikarenakan mereka telah bekerja hampir 2 (dua) tahun di atas kapal namun naas
mereka tersandung permasalahan hukum sebelum dapat direpatriasi.
KDEI berharap pelaut Indonesia agar lebih berhati-hati dan
memastikan bahwa kargo atau barang bawaan yang diperintahkan oleh pemilik
kapal/cincu harus memiliki manifest dan
kargonya harus sesuai dengan manifest
tersebut. Apabila memiliki keragu-raguan, segera klarifikasi kepada pemilik
kapal/cincu dan dokumentasikan pernyataannya tersebut baik secara tertulis atau
rekaman yang dapat digunakan sebagai bukti apabila kemudian hari timbul
permasalahan.
KDEI bersama Stella Maris akan terus memantau permasalahan
ini dan memastikan terpenuhinya hak pelaut dalam memperoleh proses peradilan
yang adil (*NMS).