Berita Bidang Ketenagakerjaan

KDEI TAIPEI DAMPINGI PENGURUSAN KLAIM ASTEK AHLI WARIS ALM. SAMSUL HUDA

TAIPEI - Bidang Tenaga Kerja (Naker) KDEI Taipei melakukan pendampingan dalam pengurusan klaim Asuransi Tenaga Kerja (Astek) Alm. Samsul Huda. Alm. Samsul Huda adalah PMI yang bekerja di Kaohsiung dan meninggal dunia akibat sakit ketika sedang mengambil cuti di Indonesia.

Setelah menerima kelengkapan dokumen pengajuan klaim Astek dari instansi terkait di Indonesia, KDEI Taipei mengajukan dokumen dimaksud ke Kantor Astek.

"KDEI Taipei telah berkoordinasi dengan kantor Astek Taiwan dan memperoleh penjelasan bahwa Alm. Samsul Huda masih terdata memiliki kartu Astek pada saat musibah terjadi. Sehubungan dengan hal tersebut, ahli waris Alm. Samsul Huda berhak mengajukan santunan kematian," terang Kabid Naker, Purwanti Uta Djara, saat melakukan penyerahan dokumen dan pertemuan dengan perwakilan Astek baru-baru ini.

Kabid Naker menjelaskan, berdasarkan perincian kantor Astek, ada 2 (dua) poin pengajuan santunan yang bisa diklaim. Pengajuan pertama adalah santunan kematian sebesar 5 (lima) bulan gaji yang diberikan kepada pihak keluarga yang telah mengeluarkan biaya untuk fasilitasi pemakaman Almarhum (dibuktikan dengan nota pengeluaran biaya pengurusan jenazah), dalam hal ini Ibu kandung Alm. Samsul Huda. Adapun pengajuan kedua adalah tunjangan bulanan untuk putri Almarhum yang dapat diklaim hingga berusia maksimal 18 tahun.

Diperkirakan dalam bulan Agustus 2022 ini seluruh klaim akan cair dan diterima ahli waris di Indonesia.

Pendampingan pengurusan klaim Astek sebagaimana alm. Samsul Huda merupakan salah satu tugas rutin KDEI Taipei dalam membantu PMI yang mengalami permasalahan di Taiwan selama ini (*)

Share this Post:

Berita Terkait: