Berita Bidang Ketenagakerjaan

KDEI Taipei Dampingi Pengurusan Hak PMI Siswanto, Korban Kecelakaan Kerja di Pabrik

TAIPEI - Bidang Tenaga Kerja (Naker) KDEI Taipei melakukan pendampingan hak-hak PMI a.n Siswanto yang mengalami kecelakaan kerja di pabrik hingga tangan kanannya putus. Saat ini seluruh hak PMI telah cair diterima oleh yang bersangkutan.

Kepala Bidang (Kabid) Naker KDEI Taipei, Purwanti Uta Djara, dan Kepala Bagian Administrasi, Sri Hartanti, menuturkan, KDEI Taipei telah mengupayakan seluruh hak bagi PMI. "Seluruh hak PMI telah kami upayakan hingga cair, meliputi klaim Asuransi Tenaga Kerja (Astek) dan klaim Jamsos BPJS Ketenagakerjaan", urainya, saat bertemu dengan PMI, baru-baru ini, di Shelter Taichung.

Sebagai informasi, sebelumnya, Bidang Naker KDEI Taipei juga sempat membesuk PMI a.n Siswanto usai mengalami kecelakaan kerja di pabrik. Akibat kecelakaan kerja tersebut, tangan kanan sebatas pergelangan tangan PMI putus. Berkat kegigihannya, kini PMI kembali bekerja di pabrik semula. PMI mengakui bahwa pihak majikan sangat perhatian.

"Saya mengucapkan terima kasih atas semua bantuan yang diberikan KDEI Taipei, hingga seluruh hak-hak saya bisa dicair," ujarnya.

Saat ini, KDEI Taipei juga sedang melakukan pengurusan klaim tunjangan hidup dari Kementerian Tenaga Kerja (MoL) Taiwan melalui Divisi Keselamatan Kerja, bagi PMI a.n Siswanto. Selain itu, 18 (delapan belas) PMI lain juga berhak menerima tunjangan hidup serupa. Ke-18 PMI ini memiliki riwayat kecelakaan kerja dengan kategori berat tingkat 1 (satu) sampai 7 (tujuh). Daftar nama ke-19 PMI tersebut akan KDEI Taipei tampilkan dalam slide informasi tersendiri (*).
Share this Post:

Berita Terkait: