Pelayanan Visa Republik Indonesia
- Pengajuan Visa diajukan oleh penjamin (guarantor) melalui :
a. Aplikasi Visa Online (https://visa-online.imigrasi.go.id/) untuk permohonan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas dengan maksud tidak bekerja, atau
b. Aplikasi TKA Online (https://tka-online.kemnaker.go.id/) untuk permohonan Visa Tinggal Terbatas bagi Tenaga Kerja Asing.
- Terdapat beberapa penambahan syarat dan beberapa ketentuan yang wajib diperhatikan. Untuk itu sebelum mengajukan permohonan e-Visa, silahkan pelajari dan pahami cara penggunaan aplikasi, metode pembayaran dan syarat ketentuan. Buku manual, bank persepsi, metode pembayaran, syarat dan ketentuan serta tata cara unggah dokumen persyaratan dapat diperoleh di http://bit.ly/bukumanualvisa.
- Kementerian Hukum dan HAM RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru yang berlaku tanggal 1 Oktober 2020, berdasarkan peraturan tersebut, fasilitas Bebas Visa Kunjungan dan Visa on Arrival (VoA) dihentikan sementara sampai dengan Pandemi COVID-19 dinyatakan berakhir oleh instansi yang berwenang;