Paspor

Pelayanan Paspor Republik Indonesia


  1. Paspor lama dan 1 (satu) lembar fotokopinya ukuran  A4;
  2. Kartu identitas diri di Luar Negeri / Alien Residence Certificate (ARC) dan 1 (satu) lembar fotokopinya ukuran A4;
  3. Bukti pembayaran dari Bank Chang Hwa;
  4. Formulir pendaftaran.
  1. Penggantian paspor hilang :
  2. Surat keterangan lapor hilang dari Kantor Imigrasi Taiwan
  3. Anak WNI yang lahir di Taiwan :
    1. Surat keterangan lahir dalam bahasa Inggris (pengesahan dari pengadilan setempat dan KDEI Taipei)
    2. Paspor kedua orang tua.
    3. Surat nikah orang tua.
    4. Alien Resident Certificate (ARC) orang tua
  4. WNI menikah dengan warga Taiwan :
  5. Kartu Keluarga Taiwan /戶籍謄本  (Asli dan terbaru dari otoritas setempat)
  6. WNI menikah sesama Indonesia dan status ARC dependent ke Suami/Istri :
    Melampirkan Fotokopy ARC, Paspor dan Dokumen Nikah (Penjamin/Dependent)
  • Pemohon wajib mengisi data diri yang benar.
  • Pelayanan diberikan kepada pemohon yang masa berlaku paspornya kurang dari 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlaku atau dalam keadaan mendesak.
  • Pemohon melakukan pendaftaran secara online melalui website (di sini).
  • Formulir permohonan paspor dapat diunduh di tautan (di sini) atau bisa diperoleh di KDEI.
  • Pemohon wajib membawa berkas persyaratan asli dan fotokopi yang ditentukan.
  • Pemohon tidak dapat dilayani apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.
  • Pemohon tidak dapat dilayani apabila datang sebelum atau lewat dari tanggal maupun jam yang telah ditentukan.
  • Pemohon wajib menunjukkan bukti booking antrian online kepada petugas.
  • Paspor selesai dalam 4 (empat) hari kerja setelah foto dan wawancara.
  • Informasi pendaftaran PASPOR/SPLP atau terkait aturan keimigrasian Indonesia lainnya, dapat menghubungi hotline Bidang Imigrasi KDEI Taipei melalui Pesan Whatsapp (WA) di nomor 0905231225 pada hari kerja Senin - Jumat, jam 09:00-16:00 waktu Taiwan. 

update: 15032024

File Pendukung


Share this Pages: