Pendaftaran Antrean Paspor Online

SILAHKAN BACA TERLEBIH DAHULU

  • Sebelum melakukan pendaftaran Silahkan persiapkan Kartu identitas diri di luar negeri / Alien Resident Certificate (ARC), Paspor Lama dan persyaratan lain yang ada di website KDEI
  • Nomor telepon yang digunakan untuk melakukan pendaftaran adalah nomor telepon yang dapat dihubungi
  • Aplikasi ini hanya untuk pendaftaran antrean paspor online.
  1. Paspor lama dan 1 (satu) lembar fotocopynya ukuran A4
  2. Kartu identitas diri di Luar Negeri/Alien Resident Certificate (ARC) dan 1 (satu) lembar fotocopynya ukuran A4
  3. Bukti pembayaran dari Bank Changhwa
  4. Formulir pendaftaran [download di sini]
  1. Penggantian paspor hilang :
  2. Surat keterangan lapor hilang dari Kantor Imigrasi Taiwan
  3. Anak WNI yang lahir di Taiwan :
    1. Surat keterangan lahir dalam bahasa Inggris (pengesahan dari pengadilan setempat dan KDEI Taipei)
    2. Paspor kedua orang tua.
    3. Surat nikah orang tua.
    4. Alien Resident Certificate (ARC) orang tua
  4. WNI menikah dengan warga Taiwan :
  5. Kartu keluarga Taiwan (asli dan terbaru dari otoritas setempat)
  6. WNI menikah sesama Indonesia dan status ARC dependent ke Suami/Istri :
  7. Melampirkan Fotokopi ARC, Paspor dan Dokumen Nikah (Penjamin/Dependent)
  • Pemohon wajib mengisi Data Diri yang benar;
  • Formulir permohonan paspor dapat diunduh di tautan [Berikut] atau bisa diperoleh di KDEI
  • Pemohon wajib membawa berkas persyaratan asli dan fotokopi yang ditentukan;
  • Pelayanan diberikan kepada pemohon yang masa berlaku paspornya kurang dari 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlaku atau dalam keadaan mendesak
  • Pemohon tidak dapat dilayani apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan;
  • Pemohon tidak dapat dilayani apabila datang sebelum atau lewat dari tanggal maupun jam yang telah ditentukan;
  • Pemohon wajib menunjukkan bukti booking antrian online kepada petugas;
  • Paspor selesai dalam 4 (empat) hari kerja setelah foto dan wawancara.
  • informasi tentang pendaftaran PASPOR/SPLP atau terkait aturan keimigrasian Indonesia lainnya, dapat menghubungi hotline Bidang Imigrasi KDEI Taipei melalui Pesan Whatsapp (WA) di nomor 0905231225 pada hari kerja, jam 09:00 - 16:00 waktu Taiwan.