Berita Bidang Informasi WNI

Sosialisasi Peraturan Narkoba Taiwan di Pelabuhan Nanfangao, Yilan, 25 Februari 2024

Pada tanggal 25 Februari 2024, KDEI Taipei bekerja sama dengan Forum Komunikasi Pelaut Indonesia Taiwan (FKPIT) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Narkoba Taiwan. Bertempat di Pelabuhan Nanfangao yang juga dikenal sebagai Lamongo di kalangan ABK WNI, kegiatan sosialisasi dihadiri oleh lebih dari 200 ABK WNI. Dalam sambutan pembukaan, Kepala KDEI Taipei menyampaikan harapan agar para ABK WNI dapat meningkatan kewaspadaan terhadap bahaya narkoba dan memahami peraturan-peraturan narkoba di Taiwan. Narasumber kegiatan yaitu Captain Criminal Investigation Bureau (CIB) Kepolisian Taiwan Cabang Suao memaparkan jenis-jenis narkoba, klasifikasi narkoba sesuai Narcotic Hazard Prevention Act, serta potensi hukuman atas penggunaan dan penyalahgunaan narkoba. Para peserta kegiatan juga dihimbau melaporkan ke Kepolisian (Hotline 110) apabila menemukan tindak penyalahgunaan narkoba. Pada sesi terakhir, Kabid PWNI-Pensosbud KDEI Taipei menjelaskan konteks pelindungan hukum oleh KDEI Taipei dan melakukan sosialisasi hotline pengaduan PWNI-Pensosbud. Kabid PWNI-Pensosbud menghimbau agar para ABK menghindari penggunaan dan pengedaran narkoba, baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Kabid PWNI-Pensosbud juga mengingatkan para peserta atas bahaya penipuan dan pencucian uang melalui media sosial yang sedang marak terjadi belakangan ini.
Share this Post:

Berita Terkait: