Berita Bidang Informasi WNI

Sebagai Bentuk Pelindungan Inklusif bagi WNI di Taiwan, KDEI Taipei Kembali Fasilitasi Kepulangan WNI Overstayer

Sebagai salah satu bentuk upaya pelindungan bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI) di Taiwan secara inklusif, pada 14 Oktober 2021, KDEI Taipei kembali memfasilitasi kepulangan 10 (sepuluh) WNI Overstayer atau bermasalah hukum keimigrasian terdiri dari 9 (Sembilan) dewasa dan 1 (satu) bayi melalui fasilitas Shelter Khusus WNI Overstayer KDEI Taipei.

Sejak tahun 2020, KDEI Taipei mengoperasionalkan 2 (dua) buah Shelter Khusus WNI Overstayer yang berlokasi di Taoyuan dan Kaohsiung bagi para WNI Overstayer yang telah melaporkan diri ke kantor Imigrasi Taiwan untuk menjalani proses deportasi.

Bagi para WNI Overstayer yang telah memiliki bukti penyerahan diri di Imigrasi Taiwan dan memiliki dana mandiri yang cukup untuk kepulangan (pembayaran denda keimigrasian, pembelian tiket pesawat dan biaya tes PCR) namun membutuhkan akomodasi selama menunggu proses penyelesaian administrasi kepulangan, dapat memanfaatkan layanan fasilitas Shelter Khusus WNI Overstayer KDEI Taipei tanpa dikenakan biaya apapun.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kedua Shelter WNI Overstayer KDEI Taipei dapat menghubungi hotline service 090 1132 000 atau melalui Petugas Shelter di bawah ini:

a.       Sdr. Akmal

Shelter Khusus WNI Overstayer Taoyuan, Alamat :  No. 981, Section, Long’an Street, Luzhu District, Taoyuan. No. Telp : +886 903881623.

b.      Sdr. Agus

Shelter Khusus WNI Overstayer Kaohsiung, Alamat: No. 80, Bixin Street, Yancheng District, Kaohsiung.  No. Telp: +886 972416022.

Share this Post:

Berita Terkait: