Sebagai Bentuk Pelindungan Inklusif bagi WNI di Taiwan, KDEI Taipei Kembali Fasilitasi Kepulangan WNI Overstayer
Sebagai
salah satu bentuk upaya pelindungan bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI)
di Taiwan secara inklusif, pada 14 Oktober 2021, KDEI Taipei kembali
memfasilitasi kepulangan 10 (sepuluh) WNI Overstayer atau bermasalah
hukum keimigrasian terdiri dari 9 (Sembilan) dewasa dan 1 (satu) bayi melalui fasilitas
Shelter Khusus WNI Overstayer KDEI Taipei.
Sejak
tahun 2020, KDEI Taipei mengoperasionalkan 2 (dua) buah Shelter Khusus WNI Overstayer
yang berlokasi di Taoyuan dan Kaohsiung bagi para WNI Overstayer yang
telah melaporkan diri ke kantor Imigrasi Taiwan untuk menjalani proses
deportasi.
Bagi
para WNI Overstayer yang telah memiliki bukti penyerahan diri di Imigrasi
Taiwan dan memiliki dana mandiri yang cukup untuk kepulangan (pembayaran denda
keimigrasian, pembelian tiket pesawat dan biaya tes PCR) namun membutuhkan
akomodasi selama menunggu proses penyelesaian administrasi kepulangan, dapat
memanfaatkan layanan fasilitas Shelter Khusus WNI Overstayer KDEI Taipei
tanpa dikenakan biaya apapun.
Untuk
informasi lebih lanjut mengenai kedua Shelter WNI Overstayer KDEI Taipei
dapat menghubungi hotline service 090 1132 000 atau melalui Petugas Shelter di
bawah ini:
a.
Sdr. Akmal
Shelter Khusus WNI Overstayer Taoyuan, Alamat : No. 981, Section, Long’an Street, Luzhu
District, Taoyuan. No. Telp : +886 903881623.
b.
Sdr. Agus
Shelter
Khusus WNI Overstayer Kaohsiung, Alamat: No. 80, Bixin Street, Yancheng
District, Kaohsiung. No. Telp: +886
972416022.