Kepala KDEI Taipei Kunjungi Tahanan WNI di Penjara Taipei
Pada
tanggal 17 Januari 2025, Kepala KDEI Taipei, Arif Sulistiyo berkunjung ke Penjara
Taipei di Guishan (Taoyuan) didampingi Kepala Bidang PWNI-Pensosbud KDEI
Taipei, Novrizal, Plh. Kepala Bagian Administrasi KDEI Taipei, Ichwan Joesoef,
dan Analis Bidang PWNI-Pensosbud KDEI Taipei, Michael J Kristiono. Kepala KDEI
Taipei dan tim bertemu dengan 32 tahanan WNI yang sedang menjalani masa hukuman
karena kasus pelanggaran hukum pidana di Taiwan.
Kepala
KDEI Taipei menyampaikan agar para tahanan menjalani hukuman dengan sabar, terus
tawakal kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan setelah selesai masa hukuman dapat
pulang kembali ke Indonesia. Para tahanan WNI menyampaikan kepada KDEI Taipei
bahwa mereka dalam kondisi sehat dan mendapatkan perlakuan baik. Dalam dialog,
para tahanan menyampaikan beberapa hal yang menjadi masukan bagi KDEI Taipei,
dan akan dikoordinasikan dengan otoritas penjara.
Pelanggaran hukum pidana di Taiwan seperti penyalahgunaan dan pengedaran narkotika dan obat terlarang memiliki konsekuensi hukuman yang berat, maksimal dapat dipenjara seumur hidup atau hukuman mati. KDEI Taipei mengimbau seluruh WNI di Taiwan untuk mematuhi hukum yang berlaku di Taiwan, termasuk dengan tidak menyalahgunakan dan mengedarkan narkotika dan obat terlarang.