Berita Bidang Imigrasi

INFORMASI TENTANG SYARAT DAN MULAI DITERAPKANNYA PASPOR DENGAN MASA BERLAKU 10 TAHUN

Assalamualaikum Wr. Wb.

Halo Sobat KDEI....
Sebagai informasi bahwa paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.  Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun.  Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

Kamu masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu NTD 800 (delapan ratus).  Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Salam sejahtera bagi kita semua.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Share this Post:

Berita Terkait: