Re-Entry Direct Hiring

Re-Entry Direct Hiring

Direct Hiring atau dapat disebut juga Re-entry Hiring adalah suatu mekanisme Perpanjangan Kontrak Kerja antara TKI dengan majikan yang sama tanpa melalui Agency Taiwan maupun jasa PPTKIS di Indonesia.

Cara pengurusan Direct Hiring sangat mudah, majikan dapat langsung menghubungi atau datang langsung ke loket Layanan Direct Hiring Service Center yang berkantor pusat di Taipei yaitu di 3f, No. 69, Sec. 2 Yanping N. Rd. Datong District, Taipei City 103, Taiwan atau dapat menghubungi nomor telp. 02-6618-0521 tekan 109 atau 108 untuk layanan dalam Bahasa Indonesia. Selain  pada alamat tersebut diatas, proses Direct Hiring juga dapat dilayani di daerah Lotung, Zhongli, Taichung, Tainan, dan Kaohsiung.

Persyaratan dalam pengajuan Direct Hiring:
1. Majikan mengajukan permohonan untuk proses Direct Hiring 4 (empat) bulan sebelum masa kontrak kerja berakhir. Dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai  berikut:

    a. Surat Permohonan re-entry hiring  dari majikan (melalui online di http://reentryhiring.kdei-taipei.org );
    b. Surat rekomendasi dari Council of Labor Affairs (CLA);
    c. Foto copy KTP/ID majikan dan Foto copy KTP/ID yang dirawat;
    d. Foto copy paspor dan ARC TKI;
    e. 2 (dua) berkas perjanjian kerja antara majikan dan TKI yang sudah ditandatangani oleh majikan dan TKInya (masing-masing 8 lembar);
    f. Surat pernyataan yang ditandatangani oleh TKI dan majikan bahwa tidak dipungut biaya dalam pengurusan re-entry hiring;
    g. Bukti slip pembayaran biaya endorsment sebesar NT$ 1,000 dari Bank rangkap 3;
    h. Amplop disertai alamat lengkap majikan tempat TKI bekerja.

2. Kemudian dokumen-dokumen tersebut dikirim ke Direct Hiring Centre untuk dilakukan pendataan, selanjutnya Direct Hiring Center mengirim dokumen tersebut ke KDEI (melalui pos). Di KDEI dokumen-dokumen tersebut diverifikasi dan diendors atau dilakukan pengesahan dokumen re-entry hiring.

3. Setelah selesai di-endors dokumen-dokumen tersebut dikirim kembali ke alamat majikan sesuai dengan alamat yang ada di amplop dengan diberikan surat keterangan re-entry hiring yang ditandatangani oleh Kepala KDEI-Harmen Sembiring.

Setelah proses di Taiwan selesai, dan kembali ke Indonesia. TKI yang mengikuti re-entry hiring tersebut harus mengurus VISA di TETO yang beralamat di Gedung Artha Graha Lantai 12 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190, Telp. 021 515-111

Persyaratan pengurusan VISA adalah:

  1. Paspor yang masih berlaku diatas 6 bulan;
  2. ARC;
  3. Surat Keterangan re-entry hiring;
  4. Membayar biaya visa di TETO sebesar Rp. 607.000,-

Selain mengurus visa di TETO, bagi TKI yang mengikuti re-entry hiring harus memperpanjang atau mengurus Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), kartu ini merupakan kartu identitas bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri.

Proses pengurusan KTKLN dapat dilakukan di :

  1. BNP2TKI . Alamat : Jl. MT. Haryono, Kav. 52 Gedung A, Jakarta Selatan 12770. Telp. 021-7981-205. Dapat menghubungi Sdr. Bapion dengan No. HP 081-7485-9059 atau Sdr. Joko dengan No. HP. 0812-1845-4138.
  2. Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (P4TKI) Tangerang. Alamat : Ruko Taman Royal, Klaster Palem No 26/27, Jl. Benteng Betawi, Tangerang. Dapat menghubungi Sdr Mucharom Ashadi, S.Ag (Kepala Seksi Penyiapan Penempatan BP3TKI Serang), No Telpon 08159676629, dan Sdri. Nurlaila, S.IP (Staf Seksi Penyiapan Penempatan BP3TKI Serang), No Telpon 081220270222

Hal-hal yang diperhatikan dalam pengurusan KTKLN:

  1. Mengisi formulir
  2. Membayar Premi Asuransi TKI sebesar Rp. 290.000,- ke bank dengan mendapatkan tanda bukti pembayaran dan mendapatkan Kartu Peserta Asuransi (KPA).
  3. Setelah mengisi formulir dan membayar asuransi, kemudian diserahkan ke petugas di BNP2TKI dan pada saat itu juga mendapatkan KTKLN
  4. Untuk diketahui pengurusan KTKLN itu sendiri tidak ada biaya (GRATIS) tetapi wajib membayar asuransi selama bekerja di Taiwan untuk jangka waktu 2 tahun.

 
DIRECT HIRING ADALAH SEBUAH PROSES YANG DITUJUKAN UNTUK MEMPERMUDAH TKI KEMBALI KE TAIWAN, JANGAN MEMBAYAR APAPUN SELAIN UNTUK VISA DAN ASURANSI

INGAT!!
Bila agency meminta biaya pengurusan Direct Hiring, segera laporkan ke kami: Lili (0982690964)Paul (0985109202)Tun Sriana (0910906146)Aminah (0982690970) atau fax ke No: 886-2-8752-3706.

PELAYANAN LEBIH LANJUT
Kantor Pusat DHSC - Taipei
Alamat : 11F, No. 39 Sec. 1 Zhonghua Rd. Zhongzheng Dist. Taipei City, Taiwan
Telp : 02-6613-0811
Fax : 02-6617-1319 / 02-6617-1320
Jam Pelayanan: Senin - Jumat 08:30 - 17:30
                        Sabtu            08:30 - 13:30
Email : dhscservice@dhsc.org.tw
Share this Pages: