KEIMIGRASIAN
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
Paspor/SPLP/Afidavit
WARGA NEGARA INDONESIA / INDONESIAN CITIZEN
Syarat-syarat Permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor)
Syarat-syarat Permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor):
- Mengisi formulir permohonan (Perdim 14);
- Paspor asli yang masih berlaku beserta 1 (satu) lembar photo copy;
- A.R.C ( Alient Resident Certificate ) asli yang masih berlaku beserta 1 (satu) lembar photo copy
- Membayar Biaya Penggantian SPRI/Paspor dan Biaya Foto Biometrik
- Surat kontrak kerja (Copy) (bagi TKI / Pekerja)
- Surat nikah (Copy) (bagi pemohon yang menikah dengan warga negara Asing)
- Kartu Keluarga Taiwan (Asli, keseluruhan keluarga, terbaru, dan harus ada stempel dari otoritas yang berwenang) (bagi pemohon yang menikah dengan warga negara Taiwan)
- Surat bukti kehilangan paspor dari imigrasi setempat ASLI (bagi pemohon yang mengajukan penggantian paspor karena paspor yang lama hilang)
- Akta lahir (Copy)
- Iklan di Koran Taiwan sebagai bukti bahwa paspor yang hilang tersebut telah diumumkan melalui surat kabar (bagi pemohon yang mengajukan
penggantian paspor karena paspor yang lama hilang)
Syarat-syarat permohonan DPRI/Paspor untuk anak:
- Mengisi formulir permohonan (Perdim 14)
- Surat kelahiran anak yang sudah diterjemahkan kedalam bahasa inggris dan sudah mendapat pengesahan dari pengadilan Taiwan dan KDEI
- Surat nikah orang tua
- KTP Bapak/Ibu
- Paspor Bapak/Ibu
- ARC Anak
- ARC Bapak/Ibu
- Kartu Keluarga
Syarat-syarat permohonan Affidavit:
- Surat kelahiran anak yang sudah diterjemahkan kedalam bahasa inggris dan sudah mendapat pengesahan dari pengadilan Taiwan dan KDEI
- Paspor anak
- Foto anak berwarna 4x6 berlatar putih
- Kartu Keluarga yang dikeluarkan Pemerintahan stempat
- Surat Nikah orang tua
- Paspor Kedua Orang tua
- ARC orang tua
- Kartu Keluarga orang tua
NB. Kedua orang tua wajib datang pada saat melakukan permohonan afidavit
Biaya Penggantian DPRI/Paspor:
- Paspor NTD 800
- Paspor pengganti dikarenakan hilang NTD 2.200
- Paspor pengganti dikarenakan rusak NTD 1.100
- Avidafit NTD 900
- Surat Perjalanan Laksana Paspor NTD 240
*Biaya Penggantian Paspor untuk hilang dan rusak, selain membayar Denda harus juga membayar biaya penggantian paspornya (kuitansi Bank berbeda)
*Pembayaran biaya imigrasi tersebut diatas dilakukan melalui CHANGHWA BANK
Waktu Pelayanan:
- Penyerahan Permohonan Paspor Senin - Jum’at pukul 09.00 s.d 12.00
- Pengambilan Paspor senin - Kamis pukul 13.00 s.d 15.00
- Hari Jumat pukul 13.30 s.d 15.00
(bagi pemohon/TKI yang akan mengajukan sendiri permohonan paspor pada
KDEI Taipei, agar terlebih dahulu melakukan pembayaran biaya imigrasi
sesuai tarif diatas pada CHANGHWA BANK terdekat, sehingga permohonan
yang disampaikan oleh pemohon dapat langsung diproses)
Waktu Penyelesaian Permohonan Paspor:
Penyelesaian permohonan Paspor 4 (empat) hari kerja terhitung sejak pengambilan foto dan sidik jari secara elektronik.
Catatan :
- Setiap pemohon paspor diwajibkan untuk datang ke Kantor KDEI Taipei pada saat dilakukan pengambilan foto biometrik dan sidik jari secara elektronis.
- Paspor adalah dokumen Negara yang memuat tentang identitas pemegangnya, oleh karena itu untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan atau hilangnya dokumen tersebut maka pemegangnya mempunyai kewajiban untuk menyimpan dokumen tersebut dengan sebaik-baiknya.
- Jika masih ada paspor Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan yang dipegang secara paksa oleh majikan atau bahkan agency agar segera melaporkan hal tersebut kepada Layanan 1955 atau Bidang Imigrasi KDEI Taipei dengan menghubungi Telpon : 0970-501172 dan 0909756709
Contoh Pengisian Formulir Paspor (PERDIM)
Contoh Penulisan Lembar Kuitansi Bank