Pengajuan VISA Untuk Warga Negara Asing
JENIS-JENIS VISA DAN KEGIATANNYA:
NO. |
Jenis Visa |
Indeks |
Kegiatan |
1. |
Visa Kunjungan 1 (satu) kali Perjalanan |
B211A |
Kegiatan wisata, keluarga, sosial budaya, tugas pemerintahan, bisnis meliputi antara lain:
|
2. |
Visa Kunjungan 1 (satu) kali perjalanan (memerlukan persetujuan Direktur Jenderal) |
B211B |
Kegiatan kunjungan industri meliputi antara lain:
|
|
|
B211C |
Kegiatan jurnalistik dan perfilman non komersial meliputi antara lain:
|
3. |
Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival) |
B213 |
|
4. |
Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan |
D212 |
Kegiatan keluarga, bisnis dan tugas pemerintahan bisnis meliputi antara lain:
|
NO. |
Jenis Visa |
Indeks |
Kegiatan |
1. |
Visa Tinggal Terbatas untuk bekerja sebagai Tenaga AHli pada World Trade Organization |
C311 |
Dengan maksud bekerja sebagai Tenaga Ahli pada World Trade Organization.
|
2.. |
Visa Tinggal Terbatas untuk bekerja |
C312 |
Dengan maksud bekerja meliputi:
|
3. |
Visa Tinggal Terbatas untuk melakukan penanaman modal asing paling lama 1 (satu) tahun |
C313 |
Dengan maksud tidak bekerja untuk melakukan penanaman modal asing paling lama 1 (satu) tahun |
4. |
Visa Tinggal Terbatas untuk melakukan penanaman modal asing paling lama 2 (dua) tahun |
C314 |
Dengan maksud tidak bekerja untuk melakukan penanaman modal asing paling lama 2 (dua) tahun |
5. |
Visa Tinggal Terbatas untuk mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah |
C315 |
Dengan maksud tidak bekerja untuk mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah meneruskan perjalanan ke negara lain;
|
6. |
Visa Tinggal Terbatas untuk mengikuti pendidikan |
C316 |
Dengan maksud tidak bekerja untuk mengikuti pendidikan |
7. |
Visa Tinggal terbatas untuk penyatuan Keluarga |
C317 |
Dengan maksud tidak bekerja untuk penyatuan Keluarga |
8. |
Visa Tinggal Terbatas untuk repatriasi |
C318 |
Dengan maksud tidak bekerja untuk Repatriasi |
9. |
Visa Tinggal Terbatas untuk wisatawan lanjut usia mancanegara |
C319 |
Dengan maksud tidak bekerja sebagai wisatawan lanjut usia mancaneagra |
10. |
Visa Tinggal Terbatas kemudahan bekerja sambil berlibur |
C320 |
Kemudahan bekerja sambil berlibur |
- Mengisi Formulir Perdim 22 Download
- Mengisi Riwayat Pribadi Download
- Melampirkan 2 (dua) buah pas foto berwarna ukuran 4x6 cm.
- Surat jaminan dari perusahaan Taiwan.
- Melampirkan ID Card atau ARC (Bagi orang asing yang tinggal di Taiwan).
- Masa berlaku paspor tidak boleh kurang dari 6 (enam) bulan bagi pemohon Visa Kunjungan, dan 1 (satu tahun) bagi pemohon Visa Tinggal Terbatas.
- Memiliki tiket pesawat yang sudah dikonfirmasi untuk pergi dan pulang.
- Foto Kopi rekening tabungan dengan saldo minimum 1500 USD.
- Telex persetujuan penerbitan Visa dari Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta (Khusus untuk pemohon Visa Tinggal Terbatas, dan bagi Warga Negara dari Negara yang memerlukan Calling Visa).
BIAYA VISA :
1. Visa Kunjungan NT$ 1,700
3. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan NT$ 3,600
4. Visa Tinggal Terbatas NT$ 4,900
Pembayaran Biaya Visa dilakukan melalui CHANG HWA BANK
FORM PEMBAYARAN (ChangHwa Bank)
WAKTU PENYELESAIAN:
Permohonan Visa selesai
dalam waktu 2 hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan permohonan
yang disampaikan pada loket permohonan Visa KDEI Taipei.
Pemohon Visa
diwajibkan datang sendiri ke KDEI Taipei untuk menyampaikan
permohonannya dan tidak boleh diwakilkan, terkecuali pemegang paspor
Diplomatik.
NEGARA-NEGARA
YANG DIHARUSKAN MENDAPAT PERSETUJUAN VISA TERLEBIH DAHULU DARI
DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI DI JAKARTA SEBELUM DATANG KE INDONESIA
1. AFGHANISTAN
2. GUINEA
3. ISRAEL
4. KOREA UTARA
5. KAMERUN
6. LIBERIA
7. NIGER
8. NIGERIA
9. PAKISTAN
10. SOMALIA
Prosedur untuk Memperoleh Persetujuan Visa dari kantor pusat Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta adalah :
- Pemohon harus mempunyai sponsor di Indonesia baik perorangan maupun perusahaan
- Sponsor atau pemohon dapat mengajukan permohonan persetujuan visa terlebih dahulu melalui online dengan mengakses www.imigrasi.go.id dan menentukan pilihan Visa On Line.
- Sponsor harus melampirkan photokopi paspor pemohon, surat jaminan dan pasfoto pemohon ataupun persyaratan lainnya sesesuai dengan petunjuk yang tertera dari visa online tersebut.
- Setelah mendapat persetujuan dari kantor pusat Direktorat Jenderal Imigrasi pemohon akan mendapat surat persetujuan, dan selanjutnya surat persetujuan tersebut dibawa ke kantor perwakilan R.I dimana pemohon akan mengajukan visa.
Direktorat Jenderal Imigrasi
Departemen Hukum dan HAM R.I
Jl. HR Rasuna Said Kav 8-9
Jakarta Selatan Indonesia
Telp. +62-21-5224658
1.Afrika Selatan
2.Algeria
3.USA
4.Argentina
5.Australia
6.Austria
7.Bahrain
8.Belgia
9.Netherlands
10.Brazil
11.Bulgary
12.Czech
13.Cyprus
14.Denmark
15.UAE
16.Estonia
17.Fiji
18.Finland
19.Hungary
20.India
21.England
22.Ireland
23.Italy
24.Japan
25.Germany
26.Canada
27.Kuwait
28.Latvia
29.Libya
30.Lietchtenstein
31.Lithuania
32.Luxemburg
33.Maldives
|
34.Malta
35.Mexico
36.Egypt
37.Monaco
38.Norwegia
39.Oman
40.Panama
41.France
42.Poland
43.Portugal
44.China
45.Romania
46.Russia
47.Saudi Arabia
48.New Zealand
49.Slovakia
50.Slovenia
51.Spain
52.Suriname
53.Sweden
54.Switzerland
55.Taiwan
56.Timor Leste
57.Tunisia
58.Turki
59.Greece
60.Andorra
61.Belarusia
62.Croatia
63.Seychelles
64.Papua New Guinea
65.Armenia
|
BEBAS VISA KUNJUNGAN
1.Afrika selatan
2.Albania
3.Aljazair
4.Amerika serikat
5.Andorra
6.Angola
7.Antigua dan barbuda
8.Arab saudi
9.Argentina
10.Armenia
11.Australia
12.Austria
13.Azerbaijan
14.Bahama
15.Bahrain
16.Bangladesh
17.Barbados
18.Belanda
19.Belarusia
20.Belgia
21.Belize
22.Benin
23.Bhutan
24.Bolivia
25.Bosnia dan herzegovina
26.Botswana
27.Brasil
28.Brunei darussalam
29.Bulgaria
30.Burkina faso
31.Burundi
32.Ceko
33.Chad
34.Chili
35.Denmark
36.Dominika (persemakmuran)
37.Ekuador
38.El savador
39.Estonia
40.Fiji
41.Filipina
42.Finlandia
43.Gabon
44.Gambia
45.Georgia
46.Ghana
47.Grenada
48.Guetamala
49.Guyana
50.Haiti
51.Honduras
52.Hongaria
53.Hongkong (SAR)
54.India
55.Inggris
56.Irlandia
57.Islandia
58.Italia
59.Jamaika
60.Jepang
61.Jerman
62.Kamboja
63.Kanada
64.Kazakhstan
65.Kenya
66.Kepulauan marshall
67.Kepulauan solomon
68.Kiribati
69.Komoro
70.Korea selatan
71.Kosta rika
72.Kroasia
73.Kuba
74.Kuwait
75.Kyrgyzstan
76.Laos
77.Latvia
78.Lebanon
79.Lesotho
80.Liecthienstein
81.Lithuania
82.Luksemburg
83.Macao (SAR)
84.Madagaskar
|
85.Makedonia
86.Maladewa
87.Malawi
88.Malaysia
89.Mali
90.Malta
91.Maroko
92.Mauritania
93.Mauritius
94.Meksiko
95.Mesir
96.Moldova
97.Monako
98.Mongolia
99.Mozambik
100.Myanmar
101.Namibia
102.Nauru
103.Nepal
104.Nikaragua
105.Norwegia
106.Oman
107.Palu
108.Palestina
109.Panama
110.Pantai gading
111.Papua nugini
112.Paraguay
113.Perancis
114.Peru
115.Polandia
116.Portugal
117.Puerto rico
118.Qatar
119.Republik dominika
120.Romania
121.Rusia
122.Rwanda
123.Saint kitts dan navis
124.Saint lucia
125.Saint vincent dan grenadis
126.Samon
127.San marino
128.Sao tome dan principe
129.Selandia baru
130.Senegal
131.Serbia
132.Scychelles
133.Singapura
134.Siprus
135.Slovakia
136.Slovenia
137.Spanyol
138.Sri lanka
139.Suriname
140.Swaziland
141.Swedia
142.Swiss
143.Taiwan (Chinese Taipei)
144.Tajikistan
145.Tahta suci vatikan
146.Tanjung verde
147.Tanzania
148.Thailand
149.Timor leste
150.Togo
151.Tonga
152.Trinidad dan tobago
153.Tunisia
154.Turki
155.Turkmenistan
156.Tuvalu
157.Uganda
158.Ukraina
159.Uni emirate arab
160.Uruguay
161.Tiongkok
162.Uzbekistan
163.Vanuatu
164.Venezuela
165.Vietnam
166.Yordania
167.Yunani
168.Zambia
169.Zimbabwe |
- Adi Soemarmo, Surakarta
- Adi Sucipto, Yogyakarta
- Ahmad Yani, Semarang
- Bandara International Lombok, Mataram
- Belitung, Tanjung Pandan
- Binaka, Sibolga
- El Tari, Kupang
- Frans Kaisiepo, Biak
- Halim Perdana Kusuma, DKI Jakarta
- Hang Nadim, Batam
- Husein Sastranegara, Bandung
- I Gusti Ngurah Rai, Bali
- Juanda, Surabaya
- Kuala Namu, Medan
- Maimun Saleh, Sabang
- Minangkabau, Padang
- Mopah, Merauke
- Mozes Kilangi, Tembaga Pura
- Pattimura, Ambon
- Polonia, medan
- Sam ratulangi, manado
- Sepinggan, balikpapan
- Soekarno Hatta, Banten
- Sultan Hassanudin, Makassar
- Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh
- Sultan Mahmud Badarudin II, Palembang
- Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru
- Supadio, Pontianak
- Tarakan, Tarakan
- Aruk, Sambas
- Entikong, entikong
- Metamauk, Atambua
- Mota’ain, Atambua
- Nanga Badaum Sanggau
- Napan, Atambua
- Skouw, Jayapura