test berita
Addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021, Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 dan SK Ka. Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2021:
PERTANYAAN:
Apakah semua Warga Negara Asing (WNA) tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia?
JAWABAN:
Benar, guna melindungi masyarakat Indonesia dari peningkatan penularan Covid-19 dan varian baru lainnya , maka Pemerintah menghentikan sementara pemberian bebas Visa Kunjungan dan Visa saat kedatangan.
WNA Pemegang Visa atau Izin Tinggal yang sah dan berlaku dapat masuk ke Wilayah Indonesia, yaitu:
• Pemegang visa diplomatik dan visa dinas ;
• Pemegang visa kunjungan;
• Pemegang visa tinggal terbatas;
• Pemegang izin Tinggal dinas;
• Pemegang Izin Tinggal diplomatik
• Pemegang izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP);
• Pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia-Pacific Economic Cooperation (KPP APEC) dan pelintas batas tradisional.
Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang berada di wilayah Indonesia dapat diberikan Izin Tinggal yang baru setelah memperoleh Visa.
Persetujuan Visa sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. persetujuan Visa kunjungan; atau
b. persetujuan Visa tinggal terbatas.
Permohonan Visa diajukan secara online.
PERTANYAAN:
Bagaimana protokol kesehatan pada periode tersebut?
JAWABAN:
Protokol kesehatan untuk WNI dan WNA dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 72 jam sebelum jam keberangkatan. install aplikasi PeduliLindungi pada perangkat gawai anda: https://pedulilindungi.id/
PERTANYAAN:
Apakah perlu menunjukkan bukti vaksinasi dari negara asal?
JAWABAN:
Untuk WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis Iengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia.
Bagi WNI yang belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi setibanya di Indonesia setelah selesai karantina dan dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif;
Untuk WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik maupun digital) sebagai persyaratan memasuki Indonesia, dikecualikan bagi WNA berusia dibawah 12 (dua belas) tahun.
WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundangan.
PERTANYAAN:
Apakah perlu dilakukan tes RT-PCR ulang dan karantina lagi?
JAWABAN:
Sesuai dengan Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021, dilakukan tes RT-PCR sebanyak 3 (tiga) kali:
1. 72 jam sebelum keberangkatan;
2. Berikut daftar penyedia PCR test di Taiwan: https://www.kdei-taipei.org/news/update-daftar-rs-di-taiwan-untuk-pemeriksaan-pcrcovid-19-1945.html
3. 24 jam setelah ketibaan di Republik Indonesia; dan 7 hari setelah ketibaan/isolasi hotel di Indonesia.
Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 8 x 24 jam atau 14x24 jam tergantung eskalasi kasus positif Covid19 dari negara asal
Ketentuan Karantina:
* Bagi WNI yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI); Pelajar/mahasiswa; atau Pegawai Pemerintahyang kembali dari perjalanan dinas luar negeri di Wisma Pademangan bebas biaya (gratis).
* Bagi WNI (diluar kriteria poin sebelumnya) dan WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (Hotel/Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan
Setelah dilakukan karantina 7 hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Jika hasil RT-PCR negatif, maka setelah karantina (8 x 24 jam atau 14 x24 jam), WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai karantina.
PERTANYAAN:
Bagaimana jika hasil tes ulang RT-PCR positif?
JAWABAN:
Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan maupun setelah karantina 8 hari menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sedangkan WNA dengan biaya mandiri.
PERTANYAAN:
Bagaimana jika WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di Rumah Sakit?
JAWABAN:
Pihak Sponsor, Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud
PERTANYAAN:
Bagaimana dengan WNA dengan status diplomat asing?
JAWABAN:
Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 8 hari.
Untuk diplomat asing Iainnya, karantina selama 8 hari dilakukan di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (Hotel/Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan.
Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2021 Bagi WNI yang datang dari luar negeri:
PERTANYAAN:
Apa persyaratan hotel untuk karantina? dan apakah ada daftar hotel tersebut?
JAWABAN:
1. Untuk WNI dengan kriteria sbb:
• Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia
• Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri
• Pegawai Pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri dengan biaya dari negara
Karantina di Wisma Pademangan yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan pengamanan. Apabila Wisma Pademangan penuh maka tempat isolasi/karantina dilaksanakan di hotel bintang 2 (dua) dan bintang 3 (tiga) yang telah ditentukan dengan pelayanan setara Wisma Pademangan.
2. Sedangkan untuk WNI diluar kriteria poin 1 dan WNA termasuk diplomat asing, diluar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
Untuk daftar hotel silahkan ditanyakan langsung kepada petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara ketibaan.
Apakah karantina dan tes RT-PCR wajib ketika sampai di Indonesia?
JAWABAN:
Kewajiban Tes RT-PCR dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada saat kedatangan dan keluar dari karantina hotel.
Berapa biaya karantina dan tes RT-PCR di Indonesia?
JAWABAN:
Bagi WNI dengan status Pekerja Migran Indonesia (PMI), Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Pelajar/ Mahasiswa dan Pegawai Pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah perjalanan dinas ke luar negeri biayanya ditanggung pemerintah RI.
Sampai kapan peraturan ini berlaku?
JAWABAN:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 9 Februari 2021 dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 pada bagian kesembilan tentang Pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional.
Daftar Pintu Masuk di Indonesia yang Menerima Perjalanan dari Luar Negeri:
Nama Bandara/Pelabuhan/Pos Lintas Batas Negara (PLBN) | Kota |
Bandara Soekarno-Hatta | Cengkareng (Banten) |
Bandara Sam Ratulangi | Manado (Sulawesi Utara) |
Pelabuhan Laut Batam Center | Batam (Kep. Riau) |
Pelabuhan Laut Nunukan | Nunukan(Kalimantan Utara) |
PLBN Aruk | NunukanAruk (Kalimantan Barat) |
PLBN Entikong | Entikong(Kalimantan Barat) |
Daftar Hotel di Indonesia agar dapat melakukan karantina wajib selama bisa dibaca di sini: Daftar Hotel Karantina.pdf
Sumber: