Pengumuman Siaran Pers

test berita

*Terakhir diperbarui:   23 September 2021, Tambahan informasi aplikasi PeduliLindungi dan perbaikan informasi mengenai vaksinasi bagi WNA.

Catatan:
1. Karantina bagi pelaku perjalanan internasional dilaksanakan di Bandara Udara/Pelabuhan pertama saat memasuki Negara Republik Indonesia.
2. Verifikasi Vaksinasi Non Indonesia untuk WNI dan WNA di Indonesia https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in

Addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021, Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 dan SK Ka. Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2021:

PERTANYAAN:
Apakah semua Warga Negara Asing (WNA) tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia?

JAWABAN:
Benar, guna melindungi masyarakat Indonesia dari peningkatan penularan Covid-19 dan varian baru lainnya , maka Pemerintah menghentikan sementara pemberian bebas Visa Kunjungan dan Visa saat kedatangan.

WNA Pemegang Visa atau Izin Tinggal yang sah dan berlaku dapat masuk ke Wilayah Indonesia, yaitu:

     Pemegang visa diplomatik dan visa dinas ;
Pemegang visa kunjungan;
Pemegang visa tinggal terbatas;
Pemegang izin Tinggal dinas;
Pemegang Izin Tinggal diplomatik
Pemegang izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP);
Pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia-Pacific Economic Cooperation (KPP APEC) dan pelintas batas tradisional.

Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang berada di wilayah Indonesia dapat diberikan Izin Tinggal yang baru setelah memperoleh Visa.
Persetujuan Visa sebagaimana dimaksud terdiri atas:

a. persetujuan Visa kunjungan; atau
b. persetujuan Visa tinggal terbatas.

Permohonan Visa diajukan secara online.

PERTANYAAN:
Bagaimana protokol kesehatan pada periode tersebut?

JAWABAN:
Protokol kesehatan untuk WNI dan WNA dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 72 jam sebelum jam keberangkatan. install aplikasi PeduliLindungi pada perangkat gawai anda: https://pedulilindungi.id/

PERTANYAAN:
Apakah perlu menunjukkan bukti vaksinasi dari negara asal?

JAWABAN:
Untuk WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis Iengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia.
Bagi WNI yang belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi setibanya di Indonesia setelah selesai karantina dan dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif;
Untuk WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik maupun digital) sebagai persyaratan memasuki Indonesia, dikecualikan bagi WNA berusia dibawah 12 (dua belas) tahun.
WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundangan.

PERTANYAAN:
Apakah perlu dilakukan tes RT-PCR ulang dan karantina lagi?

JAWABAN:
Sesuai dengan Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021, dilakukan tes RT-PCR sebanyak 3 (tiga) kali:

1.  72 jam sebelum keberangkatan;
2.  Berikut daftar penyedia PCR test di Taiwan: https://www.kdei-taipei.org/news/update-daftar-rs-di-taiwan-untuk-pemeriksaan-pcrcovid-19-1945.html
3.  24 jam setelah ketibaan di Republik Indonesia; dan 7 hari setelah ketibaan/isolasi hotel di Indonesia.

Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 8 x 24 jam atau 14x24 jam tergantung eskalasi kasus positif Covid19 dari negara asal

Ketentuan Karantina:
* Bagi WNI yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI); Pelajar/mahasiswa;  atau Pegawai Pemerintahyang kembali dari perjalanan dinas luar negeri di Wisma Pademangan bebas biaya (gratis).
* Bagi WNI (diluar kriteria poin sebelumnya) dan WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (Hotel/Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan

Setelah dilakukan karantina 7 hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Jika hasil RT-PCR negatif, maka setelah karantina (8 x 24 jam atau 14 x24 jam), WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai karantina.

PERTANYAAN:
Bagaimana jika hasil tes ulang RT-PCR positif?

JAWABAN:
Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan maupun setelah karantina 8 hari menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sedangkan WNA dengan biaya mandiri.

PERTANYAAN:
Bagaimana jika WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di Rumah Sakit?

JAWABAN:
Pihak Sponsor, Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud

PERTANYAAN:
Bagaimana dengan WNA dengan status diplomat asing?

JAWABAN:
Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 8 hari.
Untuk diplomat asing Iainnya, karantina selama 8 hari dilakukan di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (Hotel/Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan.

Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2021 Bagi WNI yang datang dari luar negeri:

PERTANYAAN:
Apa persyaratan hotel untuk karantina? dan apakah ada daftar hotel tersebut?

JAWABAN:
1.  Untuk WNI dengan kriteria sbb:
      • Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap  minimal 14 hari di Indonesia
      • Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri
      • Pegawai Pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri dengan biaya dari negara
Karantina di Wisma Pademangan yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan pengamanan. Apabila Wisma Pademangan penuh maka tempat isolasi/karantina dilaksanakan di hotel bintang 2 (dua) dan bintang 3 (tiga) yang telah ditentukan dengan pelayanan setara Wisma Pademangan.

2. Sedangkan untuk WNI diluar kriteria poin 1 dan WNA termasuk diplomat asing, diluar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Untuk daftar hotel silahkan ditanyakan langsung kepada petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara ketibaan.

PERTANYAAN:

Apakah karantina dan tes RT-PCR wajib ketika sampai di Indonesia?

JAWABAN:
Kewajiban Tes RT-PCR dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada saat kedatangan dan keluar dari karantina hotel.

PERTANYAAN:

Berapa biaya karantina dan tes RT-PCR di Indonesia?

JAWABAN:
Bagi WNI dengan status Pekerja Migran Indonesia (PMI), Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Pelajar/ Mahasiswa dan Pegawai Pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah perjalanan dinas ke luar negeri biayanya ditanggung pemerintah RI.

Sedangkan untuk WNI diluar kriteria poin 1 dan WNA termasuk diplomat asing, biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

PERTANYAAN:

Sampai kapan peraturan ini berlaku?

JAWABAN:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 9 Februari 2021 dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 pada bagian kesembilan tentang Pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional.

Daftar Pintu Masuk di Indonesia yang Menerima Perjalanan dari Luar Negeri:

Nama Bandara/Pelabuhan/Pos Lintas Batas Negara (PLBN)Kota
Bandara Soekarno-HattaCengkareng (Banten)
Bandara Sam RatulangiManado (Sulawesi Utara)
Pelabuhan Laut Batam CenterBatam (Kep. Riau)
Pelabuhan Laut NunukanNunukan(Kalimantan Utara)
PLBN ArukNunukanAruk (Kalimantan Barat)
PLBN EntikongEntikong(Kalimantan Barat)

Daftar Hotel di  Indonesia agar dapat melakukan karantina wajib selama  bisa dibaca di sini:  Daftar Hotel Karantina.pdf


Sumber:

[1]Keputusan Ketua Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional Surat Keputusan Satgas Covid19 No 12 Tahun 2021.pdf
[2]Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam masa Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional  Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 34 Tahun 2021
[3]Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional.  Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021
[4]Paparan Website Verifikasi Vaksinasi Non Indonesia untuk WNI dan WNA di Indonesia  Paparan Website Verifikasi Vaksinasi WNA WNI.pdf
[5]Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019(COVID-19)  SE Nomor 18 Tahun 2021
[6]Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM ketentuan Visa dan Intal.  SE Menteri Hukum dan HAM ketentuan Visa dan Intal.pdf
[7]Keputusan Ketua Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional  KEPUTUSAN KETUA SATUAN TUGAS PENANGANAN COVID-19 NOMOR 11 TAHUN 2021.pdf
[8]Addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19  Addendum Surat Edaran Satgas Nomor 8 Tahun 2021.pdf
[9]Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19 Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021.pdf
[10]Kepmenkumham Nomor M.HH-01.GR.03.01 Tahun 2020 Tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu Sebagai Tempat Masuk Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru  Kepmenkumham No. M.HH-01.GR.03.01 Tahun 2020.pdf
[11]Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tempat Karantina, Isolasi dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional  Surat Keputusan Satgas Covid19 No 9 Tahun 2021.pdf
[12]Surat Edaran Kementerian Luar Negeri Republik No.D/00060/01/2021/64 Tanggal 14 Januari 2021  Surat Edaran Kementerian Luar Negeri Republik No.D/00060/01/2021/64
[13]Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru:  Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020.pdf


Share this Post:

Berita Terkait: