Berita Bidang Informasi WNI

KDEI Taipei selenggarakan Sosialisasi Peraturan Narkoba di Taiwan

Pingtung (28/10/23) KDEI Taipei bekerja sama dengan Forum Silaturahmi Pelaut Indonesia (FOSPI) mengadakan Sosialisasi Peraturan Narkoba di Taiwan. Kegiatan diselenggarakan di Pelabuhan Donggang dan dihadiri lebih kurang 150 peserta, mayoritas merupakan ABK WNI yang bekerja di Pelabuhan Donggang dan sekitarnya.

Dalam sambutan pembukaan, Wakil Kepala KDEI Taipei menyampaikan keprihatinan KDEI atas berbagai kasus penyalahgunaan dan pengedaran narkoba dalam beberapa tahun terakhir yang melibatkan ABK Indonesia, serta menekankan pentingnya untuk tetap fokus pada tujuan bekerja di Taiwan, menghindari diri dari penggunaan dan pengedaran narkoba, serta mentaati peraturan yang berlaku di Taiwan.
 
Narasumber dari Kepolisian Pingtung County memaparkan peraturan terkait narkoba di Taiwan khususnya Narcotic Hazard Prevention Act, antara lain jenis-jenis narkoba, dan sanksi bagi pengguna atau pengedar di Taiwan. Pihak Kepolisian Pingtung juga mensosialisasikan nomor hotline dan QR code yang bersifat anonim bagi ABK WNI yang ingin melapor jika menemukan barang atau kelompok yang diduga terlibat narkoba.  

Pada sesi diskusi, salah satu isu yang menjadi perhatian adalah keterlibatan dalam kegiatan pengedaran narkoba yang tidak disengaja akibat ketidaktahuan ABK atas barang yang dibawa karena mengikuti perintah majikan. Dalam hal ini Kepolisian Pingtung, dan KDEI mengingatkan untuk selalu berhati hati agar tidak tersangkut dalam masalah narkoba. Pada akhir kegiatan, PPLN Taipei turut mensosialisasikan persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 terkait Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di wilayang Pingtung.

Share this Post:

Berita Terkait: