Berita Bidang Informasi WNI

KDEI Taipei Perkuat Edukasi bagi WNI tentang Hukum Taiwan

Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei telah menyelenggarakan Lokakarya Hukum dan Regulasi Taiwan terkait Pelindungan WNI pada 20 Desember 2020 bertempat di WTC Taipei, Taiwan. Sekitar 81 orang peserta yang terdiri dari Ketua dan pengurus organisasi-organisasi masyarakat LSM Indonesia, perwakilan BUMN, mitra kerja KDEI Taipei dan kalangan PMI/WNI lainnya hadir pada Lokakarya tersebut dan sekitar 1500 orang ikut menyaksikan live streaming melalui platform Youtube dan Facebook. Hingga berita ini dibuat, viewers masih terus bertambah hingga mencapai 38.000 orang. Hal ini menunjukkan betapa program-program kegiatan seperti ini sangat relevan dan dibutuhkan oleh WNI di Taiwan.

Budi Santoso, Kepala KDEI Taipei dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelindungan WNI merupakan mandat konstitusi UUD 1945 dan menjadi prioritas utama bagi KDEI Taipei mengingat jumlah WNI yang berada di Taiwan mencapai lebih dari 300 ribu jiwa (270 ribu pekerja migran dan 30 ribu terdiri dari pelajar, mahasiswa, pekerja profesional, dan keluarga WNI).

Lebih lanjut Kepala KDEI Taipei menyatakan bahwa Lokakarya ini diadakan sebagai salah satu langkah strategis dalam rangka pencegahan terhadap permasalahan yang dihadapi WNI di Taiwan. Edukasi kepada publik merupakan cara yang efektif dalam memperkuat pemahaman WNI atas berbagai hal terkait pelindungan hukum, ekonomi dan sosial masing-masing individu.

KDEI Taipei menghadirkan langsung pembicara dari otoritas terkait yaitu Kementerian Kehakiman, Badan Kepolisian Nasional (Kementerian Dalam Negeri), Biro Urusan Konsuler (Kementerian Luar Negeri) dan Badan Imigrasi Nasional (Kementerian Dalam Negeri) Taiwan, dengan tujuan agar WNI menerima first hand information mengenai hukum dan regulasi Taiwan.

Dalam sambutan pembukaannya, Judha Nugraha, Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri menyampaikan perihal pentingnya langkah-langkah pencegahan terhadap potensi permasalahan WNI di luar negeri akibat dari kurangnya informasi terkait regulasi dan hukum yang berlaku di negara tersebut, khususnya hukum pidana dan keimigrasian. Sejak tahun 2018 hingga tahun 2020 permasalahan yang dihadapi WNI di luar negeri terus meningkat. Pelindungan WNI telah menjadi salah satu prioritas utama politik luar negeri RI sesuai dengan instruksi Presiden RI dan Menteri Luar Negeri RI. Para WNI diharapkan dapat menerapkan langkah strategis berupa knowing your rights dan fight for your rights sebagai upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan yang ada.

Pembicara pertama, Jaksa Ho Chien-Kuan dari Departemen Urusan Hukum Internasional dan Lintas Selat, Kementerian Kehakiman Taiwan menerangkan tentang prosedur penyelidikan dan ancaman hukuman untuk kasus pidana seperti, kekerasan seksual, perkelahian, kecelakaan lalu lintas, dan penyalahgunaan narkoba.

Pembicara kedua, Kepala Seksi Urusan Internasional, Badan Kepolisian Nasional, Kementerian Dalam Negeri Taiwan, Bruce Cheng menyampaikan informasi mengenai hukuman yang diterima apabila mengendarai kendaraan dalam kondisi mabuk, melanggar hukum pelindungan hewan, menggunakan dan mengedarkan obat-obatan terlarang, melakukan penipuan dokumen dan melakukan pengiriman atau penukaran uang secara illegal. Pembicara menjelaskan bahwa kasus penipuan dan kasus kaburan merupakan tindak pidana yang paling sering menjerat WNI di Taiwan.

Pembicara ketiga, Kepala Seksi Pemrosesan dan Penerbitan Visa, Kementerian Luar Negeri Taiwan, Eduardo Tseng menjelaskan mengenai prosedur dan ketentuan pengajuan visa dan ijin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Taiwan, serta kententuan terkait pencegahan COVID-19, khususnya bagi WNA yang masuk ke Taiwan. Lebih lanjut dijelaskan mengenai persyaratan dan proses pengajuan visa pelajar, visa pekerja migran, visa keluarga, dan visa bisnis ke Taiwan.

Pembicara keempat, Executive Officer dari Pusat Layanan Badan Imigrasi Nasional Kota Taipei, Jess Tseng menjelaskan mengenai ketentuan visa kunjungan, visa tinggal, izin tinggal permanen, prosedur perpanjangan izin tinggal, prosedur pelaporan paspor dan izin tinggal yang hilang, serta hal-hal terkait lainnya seperti penjelasan berbagai jenis izin tinggal permanen bagi WNA yang melakukan investasi di Taiwan, memiliki keahlian khusus, memiliki keluarga di Taiwan. 

Lokakarya berjalan lancar dan interaktif di setiap sesinya dimana cukup banyak pertanyaan yang disampaikan oleh peserta Lokakarya, baik yang hadir langsung maupun secara daring. Lokakarya menggunakan penerjemah simultan Indonesia-Mandarin sehingga memudahkan peserta untuk menyerap informasi dari materi yang disampaikan dan memudahkan dalam menyampaikan pertanyaan dan mengefektifkan alokasi waktu.

Share this Post:

Berita Terkait: