Pengumuman Siaran Pers

FAQ Selama Wabah Covid-19 : Bagi WNI dan WNA yang akan ke Indonesia (update 10 Mei 2022)

*update 18 Mei 2022: SE Nomor 19 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan LN; Updated list of additional Subject VOA;

A. Protokol Kesehatan
Surat Edaran No. 19 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan LN pada masa pandemi Covid19;  

​No.​Pertanyaan​Jawaban​
​1Siapa Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN)?

1. Pelaku Perjalanan Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat PPLN adalah WNI/WNA yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir.

2. WNA dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria sebagai berikut:
  a. Sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh kementerian yang 
      menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
  b. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau
  c. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.


​2.

Apa Ketentuan/persyaratan untuk memasuki wilayah Indonesia ?
SE No 19 Tahun 2022:
Ketentuan/persyaratan untuk memasuki wilayah Indonesia melalui entry point adalah sebagai berikut :

(x) Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(x) PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum
      keberangkatan
(x) Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua
      seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan(Vaksin COVID-19 dosis kedua ditulis
      dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal) Kecuali:
     (**) PPLN usia di bawah 18 tahun;
     (**) PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku        perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan
dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang
bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
    (**) WNA PPLN pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia
dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan
protokol kesehatan secara ketat;
(**) Bagi WNA PPLN, melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan
penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan minimal nilai
pertanggungan sesuai yang ditetapkan oleh penyelenggara, pengelola, atau pemerintah daerah setempat;

​3.​Apakah ada pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 saat kedatangan?​Saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh dan melanjutkan dengan ketentuan sebagai berikut:

Memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius.
1. bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum                    keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan;
2. bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama                   seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam;

​Memiliki suhu tubuh suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius,
wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA.
​4.​Bagaimana bagi PPLN yang pernah terkonfirmasi positif COVID-19​PPLN yang belum mendapatkan vaksinasi dosis lengkap yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan COVID-19 dan telah  dinyatakan tidak aktif menularkan COVID-19, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan COVID-19 atau COVID-19 recovery certificate;
​5​Bagaimana prosedur bagi PPLN yang wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR?Selanjutnya :
​1. pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen bea cukai;
2. pengambilan bagasi dan desinfeksi bagasi;
3. penjemputan dan pengantaran langsung ke hotel, tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal; 4. menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan, atau      tempat tinggal; dan
5. tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan, atau       tempat tinggal dan tidak diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebelum hasil                           pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif.
​RT-PCR menunjukkan hasil negatif:
maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
1. bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama                   seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam;
2. bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum                  keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan;
3. bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan               karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping                                 perjalanannya; atau
4. bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku
      perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19, diperkenankan 9 melanjutkan
      perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara
      keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti
      vaksinasi COVID-19.
RT-PCR menunjukkan hasil positif
maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
1. apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi/perawatan di hotel isolasi
    atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal dengan
    waktu isolasi/perawatan sesuai anjuran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di
    bidang kesehatan; atau
2. apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol,
     dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19 dengan waktu isolasi/perawatan
    sesuai rekomendasi dari dokter dan anjuran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah
    di bidang kesehatan; dan
3. seluruh biaya penanganan COVID-19 dan evakuasi medis bagi WNA dibebankan secara mandiri,
    sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah
​6.​Bagaimana Biaya Bagi PPLN diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam ?1. bagi WNI PPLN, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI); Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan
    studinya di luar negeri; Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri; atau
    Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani karantina
    terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan
    Tugas Penanganan COVID19 tentang Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara
    Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri;
2. bagi WNI PPLN di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka i menjalani karantina di tempat
     akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri; dan
3. bagi WNA PPLN di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani
    karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri
​7.​​Sampai kapan peraturan ini berlaku?Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 18 Mei 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

 

Pintu masuk ke wilayah Indonesia:

​No Pintu Masuk Ket​erangan
1. Bandar Udara:

1. Soekarno Hatta, Banten;
2. Juanda, Jawa Timur;
3. Ngurah Rai, Bali;
4. Hang Nadim, Kepulauan Riau;
5. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau;
6. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara;
7. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat;
8. Kualanamu, Sumatera Utara;
9. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan;
10. Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta;
11. Sultan Iskandar Muda, Aceh; xii. Minangkabau, Sumatera Barat; xiii. Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera 
Selatan; xiv. Adisumarmo, Jawa Tengah; xv. Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan; dan xvi. Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan, Kalimantan Timur. (hanya ditujukan sebagai pintu masuk (entry point) bagi PPLN yang terlibat dalam program haji dan dibuka dalam rentang waktu 4 Juni 2022 hingga 15 Agustus 2022)

​2. ​Pelabuhan Laut: Seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.​
3​ ​Pos Lintas Batas Negara    1. Aruk, Kalimantan Barat; 
   2. Entikong, Kalimantan Barat;
   3. Motaain, Nusa Tenggara Timur;
   4. Nanga Badau, Kalimantan Barat;
   5. Motamasin, Nusa Tenggara Timur;
   6. Wini, Nusa Tenggara Timur;
   7. Skouw, Papua; dan
   8. Sota, Papua​

B. WISATA : Surat Edaran No IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022; Penambahan Daftar Negara

​No.​ Pertanyaan​ Jawaban​
​1. ​Apakah WNA dapat melakukan perjalanan wisata ?

1 .The Indonesian Goverment has Updated list of port of entry for Visa on Arrival and Visa
     Exemption Arrangement Facility Holders for Tourism Purpose. klik disini
2. Updated List of additional Subject VOA  klik disini
3. Pemerintah Tambah Subjek Visa on Arrival Khusus Wisata Jadi 60 Negara  Klik disini

​2. ​ ​​Sampai kapan peraturan ini berlaku? Surat edaran ini berlaku efektif pada tanggal 6 April 2022 Pukul 00.00 WIB dan akan dievaluasi lebih lanjut.​

Sumber:​
1. Surat Edaran No 19 Tentang Protokol Kesehatan Perjalan Luar Negeri pada masa Pandemi Covid19. SE No 19 Tahun 2022.pdf
2. Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM No. IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Kemudahan Keimigrasian dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. SE Kemenkumham No IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022.pdf
3. Keputusan KaSatgas Covid19 No 4 Tahun 2022 Tentang Pintu Masuk,Tempat Karantina dan kewajiban RT-PCR. Surat Edaran Ka Satgas Nomor 4 Tahun 2022.pdf
4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam masa Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 34 Tahun 2021
5. Paparan Website Verifikasi Vaksinasi Non Indonesia untuk WNI dan WNA di Indonesia Paparan Website Verifikasi Vaksinasi WNA WNI.pdf
6. Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM ketentuan Visa dan Intal. SE Menteri Hukum dan HAM ketentuan Visa dan Intal.pdf
7. Kepmenkumham Nomo M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021 Tentang Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Nomor M.HH-02.GR.01.05 Tahun 2021 Tentang Jenis Kegiatan Orang Aasing Dalam Rangka Pemberian Visa Selama Masa penanganan Penyebaran CORONA VIRUS DISEASE 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional KEPMENKUMHAM NOMOR M.HH-03.GR.01.05 TAHUN 2021.pdf

Share this Post:

Berita Terkait: