KMILN

Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri

Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri

Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KMILN atau yang popular disebut kartu diaspora adalah kartu tanda pengenal yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Masyarakat Indonesia di Luar Negeri yang memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu.​

Pemerintah Republik Indonesia memberikan KMILN kepada Masyarakat Indonesia di Luar Negeri yang memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu sepanjang tidak memiliki masalah hukum dengan Pemerintah Republik Indonesia.

KMILN  diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri untuk jangka waktu tertentu dan tata cara penerbitan KMILN ditetapkan dengan Peraturan Menteri Luar Negeri.

Untuk informasi lebih lengkap :

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2017 Tentang Fasilitas Bagi Masyarakat Indonesia Di Luar Negeri Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa. (downloadpdf)

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penerbitan Dan Pencabutan Kartu Masyarakat Indonesia Di Luar Negeri. (download pdf)

Pendaftaran KMILN pada tautan berikut:
https://iocs.kemlu.go.id/


Share this Pages: