SPLP

Pelayanan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) Republik Indonesia

  1. Persyaratan Utama :
    a. Formulir permohonan.
    b. Paspor lama/ SPLP lama asli/ Fotocopy ARC/dokumen untuk membuktikan kewarganegaraan Indonesia.

  2. Persyaratan Tambahan (bagi WNI dalam rangka Pemulangan ke Indonesia)
    Surat pembebasan resmi selesai menjalani hukuman/ Surat keterangan pendeportasian.

Catatan :
* Membawa berkas asli dan fotokopi kecuali formulir dan pas foto.
* SPLP selesai dalam 4 (empat) hari kerja setelah wawancara.
* Formulir permohonan SPLP dapat diunduh di tautan (Lampiran 1).
Untuk informasi tentang pendaftaran paspor/SPLP atau terkait aturan keimigrasian Indonesia lainnya, dapat
    menghubungi hotline Bidang Imigrasi KDEI Taipei melalui Pesan Whatsapp (WA) di nomor 0905231225 pada
    Hari kerja, jam 09:00 s.d. 16:00 waktu Taiwan. 

File Pendukung


Share this Pages: