Pelayanan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) Republik Indonesia
- Persyaratan Utama :
a. Formulir permohonan.
b. Paspor lama/ SPLP lama asli/ Fotocopy ARC/dokumen untuk membuktikan kewarganegaraan Indonesia. - Persyaratan Tambahan (bagi WNI dalam rangka Pemulangan ke Indonesia)
Surat pembebasan resmi selesai menjalani hukuman/ Surat keterangan pendeportasian.
Catatan :
* Membawa berkas asli dan fotokopi kecuali formulir dan pas foto.
* SPLP selesai dalam 4 (empat) hari kerja setelah wawancara.
* Formulir permohonan SPLP dapat diunduh di tautan (Lampiran 1).
* Untuk informasi tentang pendaftaran paspor/SPLP atau terkait aturan keimigrasian Indonesia lainnya, dapat
menghubungi hotline Bidang Imigrasi KDEI Taipei melalui Pesan Whatsapp (WA) di nomor 0905231225 pada
Hari kerja, jam 09:00 s.d. 16:00 waktu Taiwan.