Tugas Pokok dan Fungsi

VISI DAN MISI KDEI

VISI
Mewujudkan kerjasama ekonomi Indonesia – Taiwan yang bermanfaat bagi kepentingan nasional dalam perkembangan global.
MISI
Memajukan hubungan persahabatan dalam bidang ekonomi : industri, perdagangan, investasi, pariwisata, perhubungan serta social budaya.
Melindungi warga negara Indonesia.
Menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga pemerintah dan non-pemerintah baik di pusat maupun di daerah.
Mewakili semua kepentingan pemerintah RI di Taiwan.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KDEI

Memperluas, memperlancar dan meningkatkan kerjasama ekonomi dan perdagangan dalam arti yang seluas-luasnya antara Indonesia dan Taiwan.
Mewakili dan melindungi kepentingan ekonomi dan warga negara Indonesia.
Meningkatkan hubungan ekonomi, perdagangan, industri, investasi dan pariwisata.
Mendorong kerjasama antara dunia usaha.
Memberikan pelayanan informasi dan membantu kelancaran pemasaran komoditi ekspor Indonesia ke Taiwan.
Melakukan kegiatan promosi dan penerobosan pasar.

PELAYANAN UMUM KDEI

Pelayanan umum KDEI Taipei antara lain:
Paspor Indonesia: penggantian, perpanjangan, penggantian Paspor yang hilang, penambahan anak di dalam paspor ayah/ibu, perubahan alamat di dalam Paspor, lapor diri.
Visa Indonesia, meliputi: Visa Transit, Visa Turis , Visa Kunjungan Usaha atau Sosial Budaya
Legalisasi / pengesahan dokumen, seperti : surat kuasa perusahaan, surat kelahiran,  ijazah, surat nikah, surat kematian.
Mediasi penyelesaian masalah ketenagakerjaan.
Pemberian informasi mengenai potensi dan peluang bidang Investasi, Perdagangan, Industri, Parawisata dan Perhubungan.
Penerimaan aplikasi Investasi.
Mediasi sengketa dagang.


Share this Pages: