Pelepasan Warga Negara Indonesia

STEP 1 - Di KDEI Taipei
Legalisasi dokumen oleh KDEI Taipei 
Di Lantai 2 Loket No 2 
SYARAT-SYARAT LEGALISASI PELEPASAN WARGA NEGARA INDONESIA
放棄印尼國籍文件認證須知:

  1. 當事人護照及在台居留證 Paspor dan ARC .
  2. (已婚者)結婚證書 - 需在印尼當地取得認證。單位如:印尼司法部,外交部,以及駐印尼台灣辦事處(TETO)。(bagi yang sudah menikah) Surat nikah atau buku nikah yang sudah di terjemahkan ke dalam bahasa mandarin, serta di legalisasi oleh Kementrian Hukum dan HAM, Kementrian Luar Negeri dan TETO (perwakilan Taiwan) di Indonesia.
  3. 當事人出生證 -  需在印尼當地取得認證。單位如:司法部,外交部,以及駐印尼台灣辦事處(TETO)。Akta kelahiran yang sudah di legalisasi oleh Kementrian Hukum dan HAM, Kementrian Luar Negeri dan TETO (perwakilan Taiwan) di Indonesia.
  4. 台灣歸化國籍許可證明 - 需英文版本並取得台灣認證單位驗証,如:法院所屬民間公證人。Sertifikat naturalisasi (Certificate of Naturalization) dari dinas kependudukan catatan sipil Taiwan yang di terjemahkan ke dalam bahasa inggris dan telah di legalisasi oleh instansi legalisator, misal: Notaris Publik Taiwan.
  5. (已婚者)戶口名簿 - 需英文版本並取得台灣認證單位驗証,如:法院所屬民間公證人(bagi yang sudah menikah) Kartu keluarga dari dinas kependudukan catatan sipil Taiwan yang sudah di terjemahkan ke dalam bahasa inggris dan telah di legalisasi oleh instansi legalisator, misal: Notaris Publik Taiwan..
  6. 印尼身份證 KTP Indonesia.

* 請提供每項正本及影本 (正本驗畢歸還)Sediakan surat asli dan foto copy (Surat asli akan di kembalikan setelah selesai di legalisasi)
*台灣認證單位三擇一,如:台灣外交部,地方法院,民間公證人。Instansi legalisasi di Taiwan tersedia beberapa badan legalisator, antara lain: Kementrian luar negeri, Pengadilan setempat, Notaris Publik. (pilih salah satu)

Dokumen yang diperlukan:

  1. Akte lahir (出生證明)
  2. Akte nikah  (結婚證書)
  3. Paspor  (護照)
  4. ARC(居留證)
  5. Certificate of Naturalization歸化國籍許可證書 (英文版, 法院公證)
  6. Kartu keluarga Taiwan(戶口名簿)
  7. Biaya legalisasi dokumen NT$ 850 - dibayarkan di Bank Chang Hwa (繳款書850NTD)

(Kuitansi pembayaran bank diambil di loket endorsement kdei lt. 2)
Jika proses legalisasi di KDEI telah Selesai, Maka pemohon melanjutkan ke STEP 2 

 

STEP 2 - Di DITJEN AHU www.ahu.go.id
Petunjuk cara registrasi online di ahu:

  1. http://bit.ly/regAHU atau
  2. Masuk website AHU www.ahu.go.id 
  3. Pilih PANDUAN -> KEWARGANEGARAAN -> 5.Permohonan pasal 23 - Lihat Panduan Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan
    Republik Indonesia Atas Permohonan Sendiri Kepada Presiden- AHU Online

Jika proses registrasi online telah selesai, pemohon HARUS mengirimkan semua dokumen yang diperlukan saat registrasi ke Kantor DITJEN AHU dalam kurun waktu 7 hari setelah proses registrasi online.

Alamat KANTOR DITJEN AHU:
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Republik Indonesia
Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Jalan HR. Rasuna Said Kav. 6-7
Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940, Indonesia

 update per 8/22/22

File Pendukung


Share this Pages: