Legalisasi Dokumen dan Ketentuannya

Ketentuan Legalisasi Dokumen (Document Endorsement):

      Sektor Formal

  • Perjanjian Kerja, yang sudah ditandatangani oleh Agensi Taiwan dan Pengguna. Jabatan: Pekerja Industri (Industry Worker), Nelayan (Fisherman), Perawat di Panti Jompo (Nursing Home), Pekerja Konstruksi (Construction Worker).
  • Surat Permintaan.
  • Surat Kuasa.
  • Surat Izin Usaha (License of Private Employment Service Agency) yang dikeluarkan oleh Ministry of Labor Taiwan.
  • Job Order dari Ministry of Labor Taiwan.
  • Biaya NTD 850, pembayaran dapat dilakukan di Chang Hwa Bank (CHB) di seluruh wilayah di Taiwan.
  • Waktu penyelesaian: 3 (tiga) hari kerja.

       Sektor Informal

  • Perjanjian Kerja, yang sudah ditandatangani oleh Agensi Taiwan dan Pengguna. Jabatan: Perawat Orang Sakit (Caregiver), Penata Laksana Rumah Tangga (Domestic Helper)
  • Surat Permintaan.
  • Surat Kuasa.
  • Surat Izin Usaha (License of Private Employment Service Agency) yang dikeluarkan oleh Ministry of Labor Taiwan.
  • Job Order dari Ministry of Labor Taiwan.
  • Biaya NTD 850, pembayaran dapat dilakukan di Chang Hwa Bank (CHB) di seluruh wilayah di Taiwan.
  • Waktu penyelesaian: 3 (tiga) hari kerja.
  • Perjanjian kerjasama penempatan TKI antara Agensi Taiwan dengan PPTKIS Indonesia, ditandatangani oleh Direktur Utama Agensi Taiwan dan Direktur Utama PPTKIS Indonesia, serta dibubuhi stempel masing-masing perusahaan.
  • Formulir permohonan merekrut tenaga kerja dari Indonesia untuk bekerja di Taiwan, ditandatangani oleh Direktur Utama Agensi Taiwan dan dibubuhi stempel Agensi Taiwan.
  • Form T.01: Employment Order Form Indonesian Workers (Requested by Overseas Employers), ditandatangani oleh Direktur Utama Agensi Taiwan dan Direktur Utama PPTKIS Indonesia, serta dibubuhi stempel masing-masing perusahaan.
  • Surat Pernyataan (Declaration Letter), ditandatangani oleh Direktur Utama Agensi Taiwan dan dibubuhi stempel Agensi Taiwan
  • Surat Izin Usaha (License of Private Employment Service Agency) yang dikeluarkan oleh Ministry of Labor Taiwan yang masih berlaku sekurangnya 1 bulan sejak penerimaan dokumen.
  • Biaya NTD 850, pembayaran dapat dilakukan di Chang Hwa Bank (CHB) di seluruh wilayah di Taiwan.
  • Surat kuasa sudah harus dibuat oleh pengacara yang ditunjuk sendiri oleh pemohon.
  • Pemohon menyiapkan foto kopi Paspor dan ARC.
  • Pemohon harus sudah menandatangani surat kuasa tersebut di atas materai 10.000 rupiah.
  • Pemohon menyiapkan surat kuasa asli serta copy dari surat kuasa.
  • Copy KTP/Identitas Advokat (jika dikuasakan kepada advokat).
  • Proses legalisasi surat kuasa cerai tidak dipungut biaya.
  • Waktu penyelesaian: kurang dari 1 (satu) hari kerja.
  • Fotokopi Paspor Pemberi Kuasa.
  • Fotokopi ARC/Identitas Pemberi Kuasa.
  • Fotokopi KTP/Identitas Advokat (jika dikuasakan kepada advokat).
  • Fotokopi KTP Penerima Kuasa di Indonesia (jika dikuasakan kepada non-advokat).
  • Asli Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Pemberi Kuasa (di atas materai Rp 6.000,-) dan Penerima Kuasa.
  • Fotokopi Surat Kuasa pada butir e.
  • Waktu penyelesaian: kurang dari 1 (satu) hari kerja.
  • Fotokopi Paspor pihak Orang Tua.
  • Fotokopi ARC/ID Orang Tua.
  • Fotokopi Surat Nikah.
  • Asli Surat Lahir dalam Bahasa Inggris (atau yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris oleh Penterjemah Tersumpah).
  • Fotokopi Surat Lahir dalam Bahasa Inggris (atau yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris) dan sudah dilegalisasi oleh Pengadilan/Notaris Publik/Ministry of Foreign Affairs Taiwan.
  • Proses legalisasi surat lahir tidak dipungut biaya.
  • Waktu penyelesaian: kurang dari 1 (satu) hari kerja.
  • Fotokopi Paspor Pemberi Kuasa.
  • Fotokopi ARC/Identitas Pemberi Kuasa.
  • Fotokopi KTP Penerima Kuasa di Indonesia.
  • Asli Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Pemberi Kuasa di atas Materai Rp 10.000 (dibuat sendiri) dan Penerima Kuasa.
  • Fotokopi Surat Kuasa pada butir d.
  • Biaya NTD 850, pembayaran dapat dilakukan di Chang Hwa Bank (CHB) di seluruh wilayah di Taiwan.
  • Waktu penyelesaian: kurang dari 1 (satu) hari kerja.
  • Fotokopi Paspor Pemberi Kuasa.
  • Fotokopi ARC/Identitas Pemberi Kuasa.
  • Fotokopi KTP Penerima Kuasa di Indonesia.
  • Surat Kuasa ditandatangani oleh Pemberi Kuasa di atas Materai Rp 10.000 (diketik sendiri) dan Penerima Kuasa.
  • Fotokopi Surat Kuasa pada butir d. Fotokopi Surat Tanah.
  • Biaya NTD 850, pembayaran dapat dilakukan di Chang Hwa Bank (CHB) di seluruh wilayah di Taiwan.
  • Waktu penyelesaian: kurang dari 1 (satu) hari kerja.
  • Fotokopi Paspor pihak Suami dan Istri.
  • Fotokopi ARC/Identitas pihak Suami dan Istri.
  • Asli Surat Nikah berbahasa Inggris (atau yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris oleh Penterjemah Tersumpah).
  • Fotokopi Surat Nikah berbahasa Inggris (atau yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris oleh Penterjemah Tersumpah) dan sudah dilegalisasi oleh Pengadilan/Notaris Publik/Ministry of Foreign Affairs Taiwan.
  • Proses legalisasi surat nikah tidak dipungut biaya.
  • Waktu penyelesaian: kurang dari 1 (satu) hari kerja.
  • Fotokopi Surat Izin Usaha perusahaan Taiwan.
  • Fotokopi Kartu Identitas Penanggung Jawab perusahaan Taiwan.
  • Fotokopi Kartu Nama (Business Card) perusahaan Indonesia.
  • Surat Power of Attorney Business berbahasa Inggris yang sudah dilegalisasi oleh Pengadilan/Notaris Publik/Ministry of Foreign Affairs Taiwan.
  • Biaya NTD 4.100, pembayaran dapat dilakukan di Chang Hwa Bank (CHB) di seluruh wilayah di Taiwan.
  • Waktu penyelesaian: kurang dari 1 (satu) hari kerja.
  • Fotokopi Surat Izin Usaha perusahaan Taiwan.
  • Fotokopi Kartu Identitas Penanggung Jawab perusahaan Taiwan.
  • Fotokopi Kartu Nama (Business Card) perusahaan Indonesia.
  • Surat Kuasa Penjualan (Certificate of Sales) berbahasa Inggris yang sudah dilegalisasi oleh Pengadilan/Notaris Publik/Ministry of Foreign Affairs Taiwan.
  • Biaya NTD 4.100, pembayaran dapat dilakukan di Chang Hwa Bank (CHB) di seluruh wilayah di Taiwan.
  • Waktu penyelesaian: kurang dari 1 (satu) hari kerja.
  • Fotokopi Surat Kematian berbahasa Inggris (atau yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris oleh Penterjemah Tersumpah) dan sudah dilegalisasi oleh Notaris Publik.
  • Fotokopi Paspor atau ARC pihak yang meninggal.
  • Proses legalisasi surat kematian tidak dipungut biaya..
  • Waktu penyelesaian: kurang dari 1 (satu) hari kerja.
  • Fotokopi Paspor Mahasiswa yang bersangkutan.
  • Fotokopi ARC Mahasiswa yang bersangkutan.
  • Fotokopi Kartu Identitas Pelajar/Mahasiswa yang bersangkutan di Taiwan.
  • Asli Ijazah yang dikeluarkan institusi pendidikan di Taiwan berbahasa Inggris (atau yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris oleh Penterjemah Tersumpah).
  • Fotokopi Ijazah berbahasa Inggris (atau yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris oleh Penterjemah Tersumpah) yang sudah dilegalisasi oleh Notaris Publik/Ministry of Foreign Affairs Taiwan.
  • Proses legalisasi ijazah tidak dipungut biaya.
  • Waktu penyelesaian: kurang dari 1 (satu) hari kerja.
  • Fotokopi Paspor Pemberi Kuasa.
  • Fotokopi ARC/Identitas Pemberi Kuasa.
  • Fotokopi KTP Penerima Kuasa di Indonesia.
  • Surat Kuasa ditandatangani oleh Pemberi Kuasa di atas Materai Rp 10.000 (di ketik sendiri).
  • Biaya NTD 850, pembayaran dapat dilakukan di Chang Hwa Bank (CHB) di seluruh wilayah di Taiwan.
  • Waktu penyelesaian: kurang dari 1 (satu) hari kerja.

        Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang dimaksud dengan Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:

  • Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu Warga Negara Asing.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Asing dan ibu Warga Negara Indonesia.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
  • Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia.
  • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia.
  • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
  • Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  • Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
  • Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
  • Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
  • Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

        Warga Negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya karena:

  • Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
  • Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu;
  • Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonan sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
  • Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
  • Secara sukarela masuk dalam dinas tentara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
  • Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
  • Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
  • Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
  • Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi ARC/Identitas.
  • Surat Keterangan berisi penjelasan tujuan mengajukan permohonan pengabsahan surat.
  • Biaya NTD 850, pembayaran dapat dilakukan di Chang Hwa Bank (CHB) di seluruh wilayah di Taiwan.
  • Waktu penyelesaian: kurang dari 1 (satu) hari kerja.

HOTLINE: 0983238893 

Keterangan:
      Waktu pelayanan: Senin s.d. Jumat, pukul 09.00 – 16.00.
      Penerimaan Dokumen: 09.00 - 11.30
      Pengambilan Dokumen: 13.30 - 15.30



Share this Pages: