Berita Bidang Ketenagakerjaan

KDEI Taipei - Pemerintah Taiwan Bahas Kebijakan bagi PMI Terkait Pandemi

TAIPEI – Bidang Tenaga Kerja (Naker) KDEI Taipei baru-baru ini melakukan pertemuan dengan Workforce Development Agency (WDA) - Kementerian Tenaga Kerja (MoL) Taiwan. Pertemuan dilakukan untuk menggali informasi lebih mendalam terkait kebijakan Pemerintah Taiwan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) selama masa pandemic.

KDEI Taipei menyampaikan, upaya Pemerintah Taiwan yang berhasil meminimalisir penyebaran Covid-19 telah mendapat pengakuan internasional. Saat ini kehidupan sosial di Taiwan dapat berjalan dengan normal. Kondisi ini menjadi dasar dari National Federation Employment Service Association (NFESA) agar Pemerintah Indonesia dapat membuka kembali penempatan PMI ke Taiwan. Sebagai catatan, sampai saat ini Pemerintah Indonesia masih memberlakukan penutupan sementara penempatan PMI ke seluruh Negara, termasuk Taiwan.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas pula hal-hal teknis mengenai proses dan fasilitasi karantina bagi PMI, serta hal-hal yang dilakukan apabila PMI yang memasuki wilayah Taiwan terdeteksi positif Covid-19.

Secara prinsip, Pemerintah Taiwan menyampaikan bahwa PMI tetap dapat memasuki wilayah Taiwan dalam masa pandemi saat ini, namun harus menjalani karantina selama 14 (empat belas) hari. Bagi PMI yang bekerja di sektor domestik dan panti jompo, akan menjalani karantina di lokasi yang telah ditentukan dan dibiayai penuh oleh Pemerintah Taiwan. Adapun bagi pekerja sektor formal, lokasi karantina dan biaya ditanggung oleh pengguna. Semua warga yang memasuki wilayah Taiwan, termasuk pekerja migran dan menjalani karantina menerima subsidi sebesar NT$1,000 / hari dari Pemerintah Taiwan (*).

Share this Post:

Berita Terkait: